kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

AJB Bumiputera Bayar Klaim Polis Tertunda Batch 2 Pada Pekan Depan


Minggu, 12 Maret 2023 / 07:14 WIB
AJB Bumiputera Bayar Klaim Polis Tertunda Batch 2 Pada Pekan Depan
ILUSTRASI. Asuransi Jiwa Bumiputera akan bayar klaim polis yang tertunda


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB Bumiputera 1912) berencana kembali membayarkan klaim polis tertunda batch 2 pada pekan depan, Senin (13/3). Akan tetapi, belum diketahui secara detail berapa klaim polis tertunda yang akan dibayarkan pada batch 2, lantaran masih direkapitulasi.

"Untuk batch 2 tanggal 13 Maret 2023. Belum tahu nominalnya berapa. Sekarang masih berlangsung rekapitulasi pemegang polis dengan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) sampai hari Jumat pukul 16.00 WIB," kata Bagus Irawan, Juru Bicara Rapat Umum Anggota (RUA) kepada Kontan.co,id, Kamis (8/3).

Bagus menerangkan, waktu pembayaran klaim polis yang tertunda telah diatur sedemikian rupa oleh tim task force. Sesuai keputusan BPA, ada dua tahap pembayaran klaim tertunda.

Baca Juga: Gagal Mediasi, Sejumlah Pemegang Polis AJB Bumiputera Tetap Tolak PNM

Sebelumnya, pada Senin (6/3) AJB Bumiputera telah membayarkan klaim polis sebesar Rp 22,34 miliar kepada 7.805 polis asuransi perorangan. 
Kendati perusahaan sudah mulai membayarkan klaim polis tertunda, masih ada pemegang polis yang menolak adanya penurunan nilai manfaat. 

Menanggapi masih adanya penolakan terhadap penurunan nilai manfaat, Bagus bilang masih ada waktu bagi pemegang polis yang menolak untuk menyetujuinya.

"Karena hanya satu-satunya jalan pemegang polis untuk mendapatkan hak klaim walaupun tidak penuh adalah melalui penurunan nilai manfaat. Ini adalah amanat Rencana Penyehatan Keuangan yang sudah disetujui oleh OJK," tandas Bagus.

Bagus menambahkan, proses usulan pembayaran klaim asuransi kepada pemegang polis dimulai dari pengesian formulir Penurunan Nilai Manfaat hingga 50%. Selanjutnya, formulir diserahkan kepada Kantor Cabang AJB Bumiputera 1912.

Baca Juga: AJB Bumiputera Akhirnya Bayar Klaim ke Nasabah, Ini Besarannya

Setelah itu, Kantor Cabang akan melakukan input data sesuai alokasi jumlah klaim dari dana yang tersedia dari kantor pusat. Berikutnya, Kantor Wilayah akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan data pemegang polis yang telah diusulkan Kantor Cabang.

Apabila sudah lengkap dan disetujui oleh Kantor Wilayah, maka pembayaran akan dilakukan oleh Kantor Pusat pada Senin, 13 Maret 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×