Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengumumkan aturan mengenai instrumen sukuk sebagai salah satu penghitungan pembiayaaan. Kini, progres aturan ini sudah sampai 50%. Aturan ini untuk memfasilitasi perbankan syariah yang menginginkan bahwa sukuk bisa masuk menjadi salah satu instrumen pembiyaaan.
Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Ahmad Buchori masih merahasikan isi rencana aturan itu. Ia hanya menegaskan, kebijakan itu dapat membantu bank syariah lebih berkembang.
Sebagai gambaran dengan masuknya instrumen sukuk dan surat berharga syariah lain kedalam komponen pembiyaaan, hal ini akan membantu menurunkan NPF bank syariah yang saat ini masih relatif tinggi. “Masih dalam pembahasan, insya allah keluar secepatnya,” ujar Buchori kepada KONTAN, Selasa, (26/4).
Selain itu, aturan ini juga bisa memperbesar penyaluran pembiyaaan bank syariah yang akhirnya bisa meningkatkan pangsa pasar bank syariah di Indonesia. Sebagai gambaran, saat ini potensi penerbitan sukuk di Bank Syariah tercatat mencapai puluhan triliun rupiah. Beberapa bank juga berencana menambah lagi penerbitan sukuk.
Deputy Corporate Planning Group, BRI Syariah Ferry Ardiansyah, bilang, mendukung rencana OJK. Ia optimistis hal tersebut akan menurunkan NPF di BRI Syariah. “BRI Syariah sekarang sedang dalam proses mengajukan permohonan tersebut (penerbitan sukuk),” ujar Ferry kepada KONTAN, Selasa, (26/4).
Ferry mengatakan dengan beberapa bank syariah yang saat ini mengalami kelebihan likuiditas, aturan tersebut bisa mengoptimalkan dana yang ada. Hal ini karena nantinya bank syariah bisa menempatkan ekses likuiditas ke instrumen sukuk yang bisa masuk ke komponen pembiyaaan.
Tidak kalah, Bank Syariah Mandiri juga mengharapkan hal yang sama. Menurut Direktur Wholesale Banking PT Bank Syariah Mandiri (BSM), Kusman Yandi dengan terbitnya aturan tersebut, NPF bank syariah bisa turun menjadi 5%, dari tahun 2015 sebesar 6%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News