CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

OJK akan keluarkan pedoman pengaduan nasabah


Kamis, 07 November 2013 / 12:02 WIB
OJK akan keluarkan pedoman pengaduan nasabah
ILUSTRASI. IHSG Terkoreksi, Ini Saham Top Losers dan Top Gainers di LQ45, Senin (27/6)


Sumber: Kompas.co | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan pedoman mekanisme pengaduan nasabah atas lembaga jasa keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Haddad menjelaskan pedoman tersebut akan dikeluarkan pada akhir tahun 2013 ini.

"Yang sedang kita kerjakan adalah menyusun akhir tahun ini kita akan keluarkan pedoman bagaimana setiap lembaga jasa keuangan harus memiliki mekanisme internal dealing dengan pengaduan-pengaduan nasabahnya," kata Muliaman di sela-sela Seminar Nasional "Mekanisme Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan," Kamis (7/11/2013).

Saat pedoman ini menjadi formal, lanjut Muliaman, OJK akan meminta setiap lembaga jasa keuangan secara internal memiliki unit atau fungsi ataupun petugas yang secara khusus menangani komplain-komplain konsumen.

Muliaman menyatakan, nantinya akan ada aturan-aturan yang menangani masalah konsumen tersebut. "Misalnya maksimum dalam berapa hari komplain itu harus dijawab dan sebagainya. Sehingga kemudian dispute kalaupun itu ada pada tahap pertama itu harus bisa kemudian dijawab oleh fungsi pertama yang akan kita minta ada di setiap lembaga jasa keuangan itu," kata Muliaman.

Bila antara pihak lembaga jasa keuangan dan konsumen tak mencapai kesepakatan, Muliaman mengungkapkan, ada dua jalur yang dapat ditempuh. Pertama, melanjutkan ke jalur pengadilan sesuai kesepakatan masing-masing. Kedua, melalui jalur yang akan disiapkan OJK, yakni alternative dispute resolution.

"Oleh karena itu nanti kita akan atur, buat, dan koordinasikan berbagai macam alternatif yang selama ini sudah ada," ucap Muliaman. (Sakina Rakhma Diah Setiawan/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×