Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID — JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun mekanisme pengaturan dan pengawasan terhadap aktivitas financial influencer atau finfluencer, khususnya dalam menyampaikan edukasi dan memasarkan produk keuangan melalui media sosial.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa kajian sedang dilakukan untuk merumuskan kriteria, batasan aktivitas, serta standar transparansi dan penyampaian informasi oleh finfluencer.
“Saat ini kami sedang mengkaji mekanisme pengaturan dan pengawasan terhadap aktivitas finfluencer, baik dalam edukasi maupun pemasaran produk keuangan di berbagai platform. Aspek yang dikaji antara lain kriteria finfluencer, cakupan aktivitas, transparansi, hingga etika penyampaian konten,” kata Friderica dalam keterangan resmi Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Jumat (9/5).
Baca Juga: Inilah Daftar Fintech Resmi OJK Terbaru Mei, Ribuan Pinjol Ilegal Diblokir Awal 2025
Ia menegaskan bahwa konten yang disampaikan oleh finfluencer harus akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan. OJK juga mempertimbangkan sanksi atau tindakan pembinaan bagi pelanggaran yang dilakukan.
Menurut Friderica, aturan yang sedang disiapkan akan memperkuat ketentuan yang sudah ada terkait penyampaian informasi dan pemasaran produk keuangan. Dalam prosesnya, OJK telah berdiskusi dengan berbagai pihak.
“Kami telah melakukan diskusi dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Influencer-Influencer tersebut, kemudian dari sisi yang lain kita mendengarkan masukan-masukan, baik dari Asosiasi Financial Planner, kemudian perwakilan Lembaga Sertifikasi Profesi, dari masyarakat, dan lain-lain, karena kita harus melihat dari banyak sisi ya, karena terus terang keberadaan Influencer ini juga kalau kita bisa menyalurkan dengan baik, tentu saja juga bisa bermanfaat,” ujarnya.
Baca Juga: OJK: Kerugian Akibat Investasi Ilegal Capai Rp 105 Miliar Hingga April 2025
Ia menyebut bahwa banyak masyarakat saat ini lebih percaya pada konten yang disampaikan oleh finfluencer dibanding kanal resmi lembaga keuangan, sehingga penting untuk menggandeng mereka dalam proses edukasi yang bertanggung jawab.
“Bagaimana caranya kita menggandeng mereka, memberi edukasi dan pendampingan, agar informasi yang disampaikan sesuai dengan ketentuan dan tidak merugikan masyarakat,” tutup Friderica.
Selanjutnya: Rupiah Melemah ke Rp 16.534 Per Dolar AS Hari Ini (12/5), Mata Uang Asia Bervariasi
Menarik Dibaca: Gusur Posisi Agak Laen, Jumlah Penonton Film Jumbo Tembus 9,127 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News