Reporter: Umi Kulsum | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - SEMARANG. Beleid baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertajuk Inovasi Keuangan Digital (IKD) akan meluncur pada Agustus 2018. Regulasi ini merupakan payung hukum yang akan mengatur industri financial technology (fintech) yang diawasi oleh OJK.
Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK Triyono menjelaskan, awalnya beleid ini akan terbit pasca Lebaran lalu atau Juni 2018. Namun urung diterbitkan lantaran masih menunggu persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Rencananya akan mulai kami sosialisasikan saat peresmian fintech center nanti pada 16 Agustus, semoga setelah ini bisa segera terbit," kata Triyono saat acara focus group discussion bersama media, Minggu (15/7).
Dengan terbitnya payung hukum khusus fintech ini akan memberikan patokan regulasi kepada jenis-jenis fintech yang belum diatur secara khusus. Apalagi kini perkembangan bisnis fintech semakin berkembang pesat dengan inovasi baru yang ditelurkan.
Jenis fintech yang akan berada di bawah pengawasan OJK adalah fintech selain payment yang sudah di bawah pengawasan Bank Indonesia (BI). Fintech yang di bawah supervisi OJK antara lain fintech peer to peer lending, insurtech, equity crowdfunding dan sebagainya.
"Perkembangan fintech sangat pesat, kami tidak mungkin untuk membuat satu-satu. Maka itu, untuk mengatur itu, kami membuat aturan ini secara umumnya sebagai bentuk perlindungan konsumen," kata Triyono.
Adapun poin-poin penting dalam regulasi IKD tersebut diantaranya mengatur definisi mengenai IKD seperti apa, lalu perusahaan fintech wajib mendaftarkan diri ke OJK. Juga terdapat aturan mengenai regulatory sandbox sebagai ruang uji coba produk bagi perusahaan fintech yang memiliki inovasi.
Selain itu, tambah Triyono, dalam regulasi tersebut juga akan mengatur mengenai kewajiban pelaku fintech terhadap perlindungan konsumen dan juga diharuskan melaporkan keuangan secara berkala. Kemudian, penjaminan kerahasiaan data dan antisipasi tindak pencucian uang dan pencegahaan pendanaan terorisme turut masuk daftar aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News