kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.498.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.869   -34,00   -0,21%
  • IDX 7.180   -15,38   -0,21%
  • KOMPAS100 1.103   -3,42   -0,31%
  • LQ45 875   -1,81   -0,21%
  • ISSI 219   -0,87   -0,40%
  • IDX30 447   -1,42   -0,32%
  • IDXHIDIV20 538   -2,95   -0,54%
  • IDX80 127   -0,35   -0,27%
  • IDXV30 135   -0,21   -0,15%
  • IDXQ30 149   -0,54   -0,36%

OJK akan panggil Victoria Securities


Kamis, 20 Agustus 2015 / 18:03 WIB
OJK akan panggil Victoria Securities


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil manajemen PT Victoria Securities Indonesia. Hal ini sebagai tindak lanjut atas penggeledahan Kejaksaan Agung di kantornya pekan lalu.

Noor Rachman, Deputi Komisioner bidang Pasar Modal OJK mengatakan, pihak Victoria sudah melaporkan dan menjelaskan secara resmi kepada OJK. Namun, OJK akan kembali meminta penjelasan manajemen paling lambat Jumat, (21/8) esok.

"Mereka sudah sampaikan, kasus itu muncul 2002, sedangkan Victoria Securities baru ada 2012," ujar Noor Rachman, Rabu (19/8) malam.

Tetapi, guna memastikan, wasit pasar keuangan itu akan meminta klarifikasi untuk mengetahui lebih detail duduk perkaranya. Seperti diketahui, penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor Victoria Securities Indonesia di Panin Tower, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8) siang.

Penggeledahan terkait penyidikan dugaan pidana atas cessie atau penjualan hak tagih Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Dalam penggeledahan penyidik menyita delapan unit CPU dan sejumlah dokumen elektronik. Ketika menggeledah, penyidik juga memeriksa dua petinggi perusahaan tersebut, yakni Direktur perusahaan berinisial Al dan salah satu komisarisnya bernama Sz.

Perkara ini bermula saat sebuah perusahaan bernama PT Adistra Utama (AU) meminjam Rp 469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare sekitar akhir tahun 1990. Saat krisis 1998, pemerintah memasukkan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.

Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang Adistra. Victoria Securities Indonesia diduga membeli aset itu dengan harga Rp 26 miliar. Nah, kemudian, AU ingin menebus aset tersebut dengan nilai Rp 26 miliar. Tapi, pihak Victoria meminta Rp 2,1 triliun atas aset itu.

Pada 2012, AU kemudian melaporkan Victoria ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalam penentuan nilai aset itu. Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung. Namun, manajemen broker berkode transaksi MI ini membantah, kalau yang dimaksud bukan pihaknya, tetapi Victoria Securities International Corp.

Menurut penjelasan manajemen MI kepada OJK, keduanya tidak ada hubungan afiliasi. Victoria Securities Indonesia merupakan anak usaha PT Victoria Investama Tbk (VICO). Adapun, pemegang saham VICO adalah PT Gratamulia Pratama sebesar 78.64%, UBS AG Singapore sebesar 7,96%, dan sisanya 13,40% milik publik.

Saat ini, jajaran Victoria Securities Indonesia terdiri dari Iwan Ismail sebagai Direktur Utama. Lalu, ada R Agustinus Wisnu Widodo, Setiawan Budiman, dan Yangki Halim sebagai Direktur. Adapun, komisaris utama dijabat A Tjipto Prastowo dan Aldo Jusuf Tjahaja sebagai komisaris. Selain VICO, sekitar 0,5% saham MI juga dimiliki Suzanna Tanjojo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×