kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK akan relaksasi kewajiban pemindahan pusat data bank asing ke Indonesia


Rabu, 24 Oktober 2018 / 12:52 WIB
OJK akan relaksasi kewajiban pemindahan pusat data bank asing ke Indonesia
ILUSTRASI. Uang rupiah


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji relaksasi pemindahan pusat data bank asing ke Indonesia. Hal ini sesuai dengan pembicaraan antara OJK dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Sudah ada komunikasi terkait hal ini. Materi revisi aturan tersebut sedang dalam pembahasan,” kata Slamet Edy Purnomo Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada kontan.co.id, Rabu (24/10).

Nantinya akan ada beberapa poin revisi aturan pemindahan pusat data bank asing ke Indonesia.

Pertama, kriteria data bank asing mana yang harus ditempatkan di Indonesia (onshore) mana yang boleh ditempatkan di negara asal bank asing tersebut (offshore). Menurut OJK data yang strategis dan rahasia harus ditempatkan di dalam negeri.

Dalam menyusun revisi aturan ini harus ada diskusi yang mendalam, karena dampaknya pada kedaulatan data dan informasi. Selain itu ini juga terkait investasi sistem keamanan bank asing.

Sumber kontan.co.id, menyebut sebagai pengganti kewajiban pemindahan pusat data di dalam negeri, regulator memberi opsi ke bank asing untuk memakai media penyimpanan awan atau cloud storage.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Slamet hanya bilang hal tersebut juga menjadi pertimbangan. Namun yang jelas, regulator tetap akan memperhatikan faktor keamanan data.

Anto Prabowo Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK bilang terkait revisi aturan pemindahan pusat data ini OJK sudah berkoordinasi dengan Kominfo.

Kewajiban pemindahan pusat data bank asing ke Indonesia ini berdasarkan beberapa aturan. Pertama sesuai dengan Undang-undang (UU) No 11 tentang informasi dan transaksi elektronik. Pemindahan pusat data bank asing ini juga sesuai dengan PP No 82 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik bank asing.

OJK juga sudah mengatur mengenai pemindahan pusat data bank asing ke Indonesia dalam POJK No 38 /POJK.03/2016 tentang penerapan manajemen risiko dalam penggunaan IT oleh bank umum.

GALVAN YUDISTIRA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×