kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK akan rilis kodifikasi produk perbankan syariah


Jumat, 27 November 2015 / 16:35 WIB
OJK akan rilis kodifikasi produk perbankan syariah


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi kodifikasi produk perbankan syariah. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan 1 OJK Mulya E. Siregar mengungkapkan, kodifikasi produk perbankan syariah sudah masuk dalam proses penyelesaian dan ditargetkan akan rampung pada akhir tahun 2015 ini.

Dengan selesainya kodifikasi produk perbankan syariah ini, ditahun-tahun mendatang perbankan syariah yang ingin mengelurkan produk tidak perlu menunggu keluarnya izin dari OJK. Mulya bilang, jika bank syariah ingin mengeluarkan suatu produk perbankan, maka hanya tinggal melakukan pelaporan sesuai dengan kodifikasi.

"Kalau produk yang akan dikeluarkan ada di kodefikasi, maka tinggal lapor saja ke OJK sesuai dengan kodefikasinya," jelas Mulya di Jakarta, Jumat (2711).

Kodifikasi ini merupakan relaksasi pengeluaran produk aktivitas bank syariah. Hal ini sesuai dengan Paket Kebijakan V yang dikeluarkan pemerintah pada akhir Oktober kemarin. Pemerintah memutuskan memudahkan sejumlah aktivitas perbankan syariah dengan memangkas persyaratan.

Peraturan pertama yang diterbitkan adalah relaksasi pengeluaran produk aktivitas bank syariah. Jika sebelumnya setiap produk perbankan syariah harus dilaporkan ke OJK, maka dengan adanya paket kebijakan kelima, hal tersebut tidak perlu dilakukan lagi.

Kodifikasi produk perbankan syariah ini nantinya akan termaktub dalam satu buku. Dengan demikian, sepanjang produk perbankan telah terdaftar kodifikasinya maka bank syariah tak perlu meminta izin berupa mengirim surat kepada otoritas.

Selain itu, peraturan kedua yang masuk dalam paket kebijakan kelima adalah penyederhanaan syarat dalam pembukaan jaringan kantor, termasuk jaringan konvensional yang induknya bisa dipakai oleh perbankan syariah yang jadi anaknya. Dengan demikian, bank syariah tidak harus membuka kantor cabang karena bisa memanfaatkan jaringan induk usaha yang sudah tersebar.

Hal ini dapat mendorong efisiensi bagi perbankan. Hasil akhirnya diharapkan tingkat suku bunga di perbankan syariah dapat lebih terjangkau bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×