kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK akan terbitkan POJK Bank Umum dan POJK Kegiatan Usaha Bank Umum


Senin, 05 April 2021 / 12:53 WIB
OJK akan terbitkan POJK Bank Umum dan POJK Kegiatan Usaha Bank Umum
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan sejumlah aturan untuk mendukung akselerasi digital dan inovasi perbankan. Ini untuk merespon adanya shifting dari bank tradisional ke bank digital, pesatnya perkembangan IT, perubahan ekspektasi nasabah serta adanya kompetisi dan kolaborasi di perbankan.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat mengatakan, kebijkaan yang akan diterbitkan akan fokus pada penguatan permodalaan dan skala usaha bank, memberi ruang inovasi dan tranformasi proses bisnis ke arah digitalisasi, penyesuaiaan penilaian risiko untuk mengantisipasi risiko baru di era digital serta penguatan aspek governance dan kententuan prudential.

Ada dua aturan yang tengah digodok OJK saat ini untuk mendukung akselerasi digital dan inovasi perbankan yakni Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Bank Umum dan RPOJK Kegiatan Usaha Bank Umum.

Kebijakan terkait digital banking yang mengatur sisi kelembagaan, layanan, dan management resiko bank akan masuk dalam RPOJK Bank Umum. 

Baca Juga: OJK akan terbitkan blueprint transformasi digital, berikut gambaran isinya

"Di sini, OJK akan memberikan ruang kepada bank untuk melakukan tranformasi strategi bisnis bank menjadi digital bank serta inovasi produk dan layanan dugital tanpa mengabaikan prinisp kehatia-hatian," jelas Teguh dalam diskusi reformasi regulasi di era digital secara virtual, Senin (5/4).

Sementara RPOJK Kegiatan Usaha Bank Umum akan mengatur penyederhanaan proses perizinan, mengklasifikasikan produk bank, insentif proses perizinan, serta laporan dan permohonan perizinan.

Tujuan penerbitan ROPJK Kegiatan Usaha Bank Umum adalah memperluas kesempatan bank dalam berinovasi, mewujudkan proses perizinan yang sederhana, transparan, cepat, dan mendukung penyelenggaraan produk bank yang berkualitas, serta meningkatkan daya saing bank dan kualitas penerapan manajemen risiko.

Teguh mengatakan, untuk mendukung kemampuan kompetisi dan inovasi bank diperlukan penyesuaian atas mekanisme perizinan dan klasifikasi produk dan aktivitas yang dapat dilakukan bank.

Dalam RPOJK Kegiatan Usaha Bank tersebut, klasifikasi produk tidak akan dikaitkan dengan modal inti bank, klasifikasi hanya berupa produk bank dasar dan produk bank lanjutan. 

Untuk proses perizinan, produk bank dasar tidak memerlukan izin dan bank hanya perlu melapor ke OJK. Sedangkan produk lanjutan membutuhkan izin melalui penelaahan uji coba. Jangka waktu perizinan yang semula maksimal 60 hari menjadi maksimal 14 hari kerja.

Lalu, bagi bank yang memiliki kemampuan manajemen risiko memadai akan diberikan insentif proses perizinan yakni bisa menyelenggarakan produk berupa pengembangan kegiatan berbasis IT melalui notifikasi paling lambat 10 hari kerja sebelum penyelenggaraan produk. 

"Akan ada insentif instan approval untuk bank dengan manajemen risiko dan governance yang baik ataupun penerapan piloting dan due process kelayakan produk dan layanan baru," jelas Teguh.

Sementara pengaturan laporan dan permohonan perizinan bisa disampaikan melalui sistem perizinan OJK secara online.

Selanjutnya: Memitigasi Risiko Taper Tantrum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×