kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK akan wajibkan bank besar punya SOP pengawasan


Rabu, 24 April 2013 / 07:36 WIB
OJK akan wajibkan bank besar punya SOP pengawasan
ILUSTRASI. Belanja di supermarket saat pandemi


Reporter: Nina Dwiantika, Dessy Rosalina | Editor: Roy Franedya

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mematangkan rencana meningkatkan pengawasan bagi konglomerasi bank atau bank yang memiliki banyak anak usaha di jasa keuangan. OJK berharap, peningkatan pengawasan ini akan mampu meminimalisir risiko pada sektor keuangan jika ada anak usaha bermasalah.

Salah satu pengawasan yang akan dilakukan OJK pada konglomerasi bank dengan meminta induk usaha ikut bertanggungjawab, jika anak usaha bermasalah atau terjadi fraud (penyimpangan).

Untuk menegaskan tanggung jawab ini, OJK akan mewajibkan induk membentuk standard operational procedure (SOP) anak usaha yang mencakup permodalan, manajemen bisnis dan perlindungan nasabah."Konglomerasi atau Grup harus bertanggung jawab dengan menerapkan prinsip governance pada anak-anak perusahaannya," ujar Ketua Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad, Selasa (23/4).

Ia menambahkan, induk usaha harus segera menyusun SOP agar induk tidak terseret jika anak usaha bermasalah. Maklum, jika anak usaha bermasalaha maka modal induk akan tergerus sehingga akan mengakibatkan masalah pada induk.

Berdasarkan tinjauan OJK, ada 16 bank besar yang membentuk konglomerasi keuangan . Mereka memiliki posisi penting dalam stabilitas keuangan, karena merepresentasikan 56% dari total aset industri. Atas dasar itulah regulator bakal memanggil pucuk pimpinan ke-16 bank besar itu sebagai langah pengawasan terhadap konglomerasi keuangan.

Anggota Dewan Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI), Mustafa Abubakar, mendukung kebijakan tersebut. Menurutnya, perlu ada aturan tertulis pengawasan konglomerasi oleh OJK. Konglomerasi membawahi banyak anak usaha sehingga perlu efektivitas pengawasan. "Aturan holding company sudah ada, OJK tinggal mengembangkan," ucap Mustafa.

Direktur Keuangan dan Stategi Bank Mandiri, Pahala Nugraha Mansury, mengungkapkan, untuk mengantisipasi masalah pada anak usaha yang mempengaruhi induk, Mandiri menerapkan manajemen risiko terintegrasi.

Mandiri melakukan pengawasan ini secara terpusat dan berkala. “Kami tahu persis posisi likuiditas, keuangan dan kondisi anak usaha secara menyeluruh,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×