Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini masih menyusun pengaturan khusus terkait Buy Now Pay Later (BNPL).
Oleh karena itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman bilang saat ini perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL masih mengacu pada peraturan lama.
"BNPL tunduk kepada pengaturan kegiatan usaha, prudensial, kualitas aset, dan mitigasi risiko yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 7/POJK.05/2022," ucapnya dalam jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (5/11).
Agusman menerangkan akan ada sejumlah poin yang akan masuk dalam pengaturan khusus terkait BNPL. Salah satunya, yakni mengenai persyaratan perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan
BNPL, kepemilikan sistem informasi, perlindungan data pribadi, rekam jejak audit, sistem pengamanan, akses dan penggunaan data pribadi, kerja sama dengan pihak lain, serta manajemen risiko.
Baca Juga: Industri Fintech Diprediksi Tumbuh Positif hingga Akhir 2024, Cermati Penyebabnya
"Hal tersebut dilakukan untuk mendukung pertumbuhan bisnis BNPL yang sehat dengan memperhatikan prinsip perlindungan konsumen," tuturnya.
Sementara itu, Agusman menyampaikan piutang pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan per September 2024 tercatat tumbuh sebesar 103,40% Year on Year (YoY) menjadi Rp 8,24 triliun. Dia bilang angka itu lebih rendah dari BNPL perbankan yang tercatat sebesar Rp 19,81 triliun.
Meskipun demikian, Agusman memproyeksikan kinerja dan pertumbuhan BNPL oleh perusahaan pembiayaan diperkirakan akan terus meningkat, seiring perkembangan perekonomian berbasis digital.
Selanjutnya: Sudah Diteken Prabowo, Ini Kriteria Hapus Utang Macet UMKM Bagi Bank BUMN
Menarik Dibaca: 7 Film Tentang Home Invasion Bikin Takut Sendirian di Rumah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News