kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.772.000   35.000   1,28%
  • USD/IDR 16.957   -16,00   -0,09%
  • IDX 9.010   -124,37   -1,36%
  • KOMPAS100 1.238   -17,33   -1,38%
  • LQ45 871   -12,96   -1,47%
  • ISSI 330   -4,30   -1,29%
  • IDX30 446   -8,42   -1,86%
  • IDXHIDIV20 522   -16,69   -3,10%
  • IDX80 137   -2,04   -1,46%
  • IDXV30 144   -4,36   -2,93%
  • IDXQ30 142   -3,40   -2,34%

OJK: Aturan Khusus BNPL Masih Digodok


Sabtu, 09 November 2024 / 19:43 WIB
OJK: Aturan Khusus BNPL Masih Digodok
ILUSTRASI. OJK menyatakan, saat ini masih menyusun pengaturan khusus terkait Buy Now Pay Later (BNPL)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini masih menyusun pengaturan khusus terkait Buy Now Pay Later (BNPL).

Oleh karena itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman bilang saat ini perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL masih mengacu pada peraturan lama.

"BNPL tunduk kepada pengaturan kegiatan usaha, prudensial, kualitas aset, dan mitigasi risiko yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 7/POJK.05/2022," ucapnya dalam jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (5/11).

Agusman menerangkan akan ada sejumlah poin yang akan masuk dalam pengaturan khusus terkait BNPL. Salah satunya, yakni mengenai persyaratan perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan

BNPL, kepemilikan sistem informasi, perlindungan data pribadi, rekam jejak audit, sistem pengamanan, akses dan penggunaan data pribadi, kerja sama dengan pihak lain, serta manajemen risiko. 

Baca Juga: Industri Fintech Diprediksi Tumbuh Positif hingga Akhir 2024, Cermati Penyebabnya

"Hal tersebut dilakukan untuk mendukung pertumbuhan bisnis BNPL yang sehat dengan memperhatikan prinsip perlindungan konsumen," tuturnya.

Sementara itu, Agusman menyampaikan piutang pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan per September 2024 tercatat tumbuh sebesar 103,40% Year on Year (YoY) menjadi Rp 8,24 triliun. Dia bilang angka itu lebih rendah dari BNPL perbankan yang tercatat sebesar Rp 19,81 triliun. 

Meskipun demikian, Agusman memproyeksikan kinerja dan pertumbuhan BNPL oleh perusahaan pembiayaan diperkirakan akan terus meningkat, seiring perkembangan perekonomian berbasis digital. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×