Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau PP Tapera. Dengan berlakunya beleid ini, maka seluruh pekerja di Indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta dan sebanyak 3% gaji per bulan akan dipangkas untuk iuran simpanan Tapera.
Adapun, dana tersebut nantinya akan dikelola tersendiri oleh Badan Pengelola (BP) Tapera. Nantinya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan ikut mengawasi pengelolaan dana Tapera tersebut.
"Tapera ini prinsipnya sama seperti lembaga keuangan lain, tetap harus menetapkan kaidah governance dan mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Ketua Dewan Komisoner OJK Wimboh Santoso dalam video konferensi, Kamis (4/6).
Baca Juga: Mengenal Tapera, iuran baru yang bakal potong gaji karyawan 2,5%
Menurut dia, OJK juga tidak akan memberikan perlakuan khusus terkait Tapera terutama dari segi prinsip kehati-hatian (prudential) yang menjadi pilar utama lembaga keuangan. Sementara itu, dari sisi ekonomi menurut Wimboh, Tapera punya nilai positif lantaran bisa memberikan insentif yang cukup besar bagi masyarakat dan memudahkan untuk kepemilikan rumah.
"Tapera ini suku bunganya murah, ada penjaminannya juga dan menurut hemat kami pemerintah sangat concern (perhatian) dengan sektor perumahan," tegas Wimboh.