Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Anna Suci Perwitasari
Sebagai informasi, BP Tapera nantinya tak hanya mengelola dana perumahan bagi pegawai negeri sipil (PNS), melainkan juga seluruh perusahaan. Di dalam Pasal 7 PP No. 25 Tahun 2020 menjelaskan dana Tapera berasal dari pekerja yang gajinya dipotong, meliputi PNS dan ASN, Anggota TNI/ Polri termasuk prajurit siswa TNI, pejabat negara, pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, juga termasuk pekerja swasta.
Selain itu, dalam PP tersebut juga disebutkan, bahwa besaran iuran peserta yang telah ditetapkan adalah sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Dari potongan 3% tersebut, sebesar 0,5% akan dibayarkan oleh perusahaan. Sedangkan sisanya yakni sebesar 2,5% akan dipotong dari gaji atau penghasilan pekerja.
Baca Juga: BBTN diuntungkan adanya Tapera karena pendanaan lebih pasti daripada FLPP
Nantinya, BP Tapera akan memanfaatkan dana yang dikumpulkan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta dengan tingkat bunga yang lebih rendah dari tingkat bunga pembiayaan perumahan komersial.
Nah, status kepersertaan Tapera pekerja baru akan berakhir ketika memasuki masa pensiun, meninggal dunia atau tidak dapat memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
Adapun, bagi yang kepesertaan-nya berakhir, berhak untuk memperoleh pengembalian simpanan dana tersebut, paling lambat 3 bulan setelah masa kepersertaan-nya berakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News