kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK: Bank Jangan Buru-Buru Bagi Dividen, Pencadangan Juga Harus Diperkuat


Rabu, 21 Desember 2022 / 14:48 WIB
OJK: Bank Jangan Buru-Buru Bagi Dividen, Pencadangan Juga Harus Diperkuat
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengingatkan bank jangan buru-buru bagi dividen.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, industri perbankan tengah memasuki fase keluar dari relaksasi Covid-19. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, saat ini permintaan kredit perbankan terus meningkat.

Tak hanya itu, dana pihak ketiga (DPK) ikut bertumbuh, bahkan beberapa bank mampu mencatatkan rekor profit di sepanjang sejarah. Kendati demikian, regulator mengingatkan untuk masih mewaspadai risiko yang ada.

“Memang boleh bersyukur tingkat keuntungan yang tinggi tahun ini. Tapi ingat, sebagian juga harus memperkuat pencadangan, jangan buru-buru bagi dividen,” ujar Mahendra di Jakarta, Rabu (21/12).

Langkah tersebut sebagai langkah antisipasi menghadapi kondisi yang lebih berat. Sebab, pencadangan tersebut akan mendukung kinerja perbankan di kemudian hari.

Baca Juga: OJK Beberkan Beberapa Tantangan Industri Fintech P2P Lending Tahun Depan

OJK mencatatkan kredit perbankan tumbuh 11,95% secara tahunan menjadi Rp 6.333,51 triliun per Oktober 2022. Utamanya, ditopang kredit investasi yang tumbuh 13,65% secara tahunan. Adapun secara bulanan kredit perbankan secara nominal naik Rp 58,61 tiliun. 

Himpunan dana pihak ketiga (DPK) perbankan juga meningkat 9,41% secara tahunan menjadi Rp 7.927 triliun per Oktober 2022. Himpunan DPK ini didorong kenaikan simpanan giro. 

Hingga Oktober 2022, likuiditas industri perbankan masih memadai. Ini tercermin dari rasio alat likuid per non core deposit atau AL/NCD 130,17% per Oktober 2022. 

Sedangkan alat likuid perbankan mencapai Rp 2.335 triliun per Oktober 2022. Meningkat dibandingkan September 2022 di level Rp 2.091 triliun. 

Adapun rasio likuiditas itu masih jauh berada di atas ambang batas yang ditentukan oleh regulator.  Kualitas kredit perbankan membaik, non performing loan (NPL) net turun 0,78% dan NPL gross jadi 2,72% per Oktober 2022.

Di sisi lain, kredit restrukturisasi covid-19 kembali penurunan Rp 55,7 triliun menjadi Rp 514,07 triliun dengan jumlah debitur yang menurun  dari 2,63 juta menjadi 2,55 juta.

Sedangkan posisi devisa neto (PDN) berada di level 2,01% per Oktober 2022. Jauh dibawah threshold 20%. Sedangkan rasio kecukupan modal minimum atau capital adequacy ratio (CAR) bank naik menjadi 25,13%.

Baca Juga: Kompak, Regulator dan Bankir Sebut Permintaan Kredit Masih Deras di Tahun Politik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×