kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK: Bank sistemik punya CAR besar, aturan capital surcharge tak jadi masalah


Minggu, 01 April 2018 / 17:33 WIB
OJK: Bank sistemik punya CAR besar, aturan capital surcharge tak jadi masalah
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan yang mewajibkan bank sistemik untuk segera memupuk modal baru atau capital surcharge. Hal ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2018 tentang Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge yang mulai berlaku pada 26 Maret 2018.

Kewajiban ini didasarkan pada karakteristik bank sistemik yang secara aset, modal, luas jaringan atau kompleksitas dan keterkaitan dengan sektor keuangan lain yang dapat menyebabkan kegagalan bank tersebut atau sektor jasa keuangan lain.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan, dalam aturan tersebut ada beberapa bank sistemik domestik yang telah diminta OJK untuk membuat capital surcharge terhadap tier 1.

Bank sistemiknya pun ada kategorinya mulai dari kategori buku empat sampai satu, dan penambahan modal yang harus disertakan pun berbeda-beda tergantung dari seberapa besar bank tersebut.

"Semakin besar (bank sistemik) semakin besar modalnya. Ini untuk memperkuat perbankan, karena aset mereka besar, kompleksitas usahanya, interkoneksi banknya," ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (29/3) lalu.

Menurut Heru, sejauh ini bank-bank yang masuk dalam golongan sistemik tersebut seluruhnya sudah menyampaikan rencananya ke pihak otoritas.

"Bank-bank sistemik itu modalnya tinggi, tidak ada yang kesulitan capital surcharge. Mereka sudah punya CAR (rasio kecukupan modal) yang kuat. Tambahan itu tidak masalah," ujar Heru.

Heru menjelaskan, dengan adanya penambahan modal oleh bank sistemik tersebut akan berimbas pada kemampuan menyerap kerugian yang lebih meningkat. Sehingga, bila salah satu bank tersebut mengalami rugi yang cukup dalam, dampak terhadap bank maupun industri jasa keuangan bisa terminimalisir.

Adapun, periode penambahan modal ini dilakukan pada setiap semester pertama yaitu Maret, dengan menggunakan data posisi bulan Desember di tahun sebelumnya. Selanjutnya, di semester kedua bulan September dengan menggunakan data posisi Juni.

Bank sistemik ke depan dikelompokkan menjadi lima kelompok, di mana salah satu indikatornya berkaitan dengan sistem keuangan. Misalnya berupa aset keuangan, tagihan atau penempatan pada lembaga jasa keuangan, kewajiban jasa keuangan dan nilai tercatat pada surat berharga yang diterbitkan oleh bank.

OJK juga menegaskan jika bank yang ditetapkan sebagai bank sistemik tersebut tidak memenuhi kewajiban pembentukan tambahan modal, maka akan dikenakan sanksi administratif. "Teguran tertulis, larangan melakukan kegiatan ekspansi usaha, larangan pembukaan jaringan kantor dan lainnya," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×