Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sejumlah ketentuan di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Salah satunya adalah ketentuan mengenai batas kepemilikan asing, yang mana perusahaan tetap wajib menyesuaikan kepemilikan asing sesuai ketentuan sebesar 85% paling lambat tiga tahun sejak tanggal pelaporan pelaksanaan perubahan kepemilikan kepada OJK.
Ketentuan itu diterapkan dalam rangka penguatan permodalan, kemudahan berusaha, dan menjaga pertumbuhan industri. OJK menyebut kebijakan itu juga bertujuan memperkuat permodalan perusahaan yang belum dapat dipenuhi oleh pemegang saham lokal.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendukung dan menilai kebijakan OJK itu sangat efektif agar permodalan industri fintech peer to peer (P2P) lending tetap terjaga. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menerangkan struktur modal menjadi hal sangat penting sebagai barometer masyarakat dalam melihat kredibilitas suatu perusahaan.
Baca Juga: FIF Siapkan Dana Pelunasan Obligasi Jatuh Tempo Rp 545,92 Miliar
"Tentunya dapat berdampak positif untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri," katanya kepada Kontan, Kamis (18/6/2026).
Meski demikian, Entjik tak memungkiri bahwa menggaet investor asing saat ini begitu menantang bagi industri fintech lending. Sebab, minat investor asing cenderung menurun karena adanya isu tentang tuduhan kartel bunga dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap industri fintech lending.
"Menurut pendapat lender maupun investor keputusan itu sangat tidak berdasar dan tidak adil, serta sangat membahayakan industri. Dengan demikian, banyak investor asing yang mulai meninggalkan Indonesia dan beralih ke negara lain, seperti Filipina, Thailand, dan Pakistan. Tentunya hal itu sangat disayangkan," ujarnya.
Dengan demikian, Entjik mengatakan industri cukup kesulitan untuk menggaet investor asing saat ini. Dia bilang rata-rata mereka khawatir terhadap ketidakpastian hukum di Indonesia.
Berdasarkan kinerja industri, OJK mencatat, outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 102,07 triliun per April 2026, atau tumbuh sebesar 26,11% secara year on year (yoy).
Sementara itu, OJK mencatat, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per April 2026 sebesar 4,62%. Secara rinci, angka TWP90 industri per April 2026 tercatat meningkat, jika dibandingkan posisi April 2025 yang sebesar 2,93%. Angka TWP90 per Mei 2026 juga terbilang membaik, jika dibandingkan dengan posisi Maret 2026 yang sebesar 4,52%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News











