kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

Amar Bank (AMAR) Tebar Dividen Interim Rp 70,25 Miliar, Simak Jadwalnya


Senin, 03 Agustus 2026 / 20:22 WIB
Amar Bank (AMAR) Tebar Dividen Interim Rp 70,25 Miliar, Simak Jadwalnya
ILUSTRASI. Amar Bank Berkomitmen Jaga NPL di Kisaran 1% Sepanjang Tahun 2026 (KONTAN/Ammar Rezqianto)


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR) memutuskan membagikan dividen interim senilai Rp 70,25 miliar kepada para pemegang saham.

Mengutip keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (3/8/2026), keputusan pembagian dividen interim ini ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi Perseroan pada 31 Juli 2026 dan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris pada tanggal yang sama.

Dilaporkan nilai dividen interim yang bakal dibagikan mencapai Rp 70.253.325.889,50 atau setara Rp 3,9 per saham. Dividen bakal dibagikan kepada pemegang saham yang berhak dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun, bank menegaskan saham hasil pembelian kembali (treasury stock) tak berhak memperoleh dividen.

Baca Juga: Maybank Indonesia Finance Catat Laba Tumbuh 40,83% pada Semester I-2026

Berikut jadwal pembagian dividen interim Amar Bank.

  • Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi: 11 Agustus 2026

  • Ex dividen di pasar reguler dan negosiasi: 12 Agustus 2026

  • Cum dividen di pasar tunai: 13 Agustus 2026

  • Ex dividen di pasar tunai: 14 Agustus 2026

  • Pembayaran dividen interim: 28 Agustus 2026

Sementara itu, recording date atau tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak atas dividen interim ditetapkan pada 13 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB. 

Amar Bank menjelaskan pembayaran dividen kepada pemegang saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bakal dilakukan melalui KSEI dan selanjutnya didistribusikan ke Rekening Dana Nasabah (RDN) di perusahaan efek atau bank kustodian.

Manajemen juga menyampaikan bahwa dividen interim bagi wajib pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri, dividen dapat dikecualikan dari objek pajak sepanjang diinvestasikan di Indonesia sesuai persyaratan yang diatur dalam peraturan perpajakan. 

Bagi pemegang saham luar negeri yang memanfaatkan tarif Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), dokumen yang dipersyaratkan harus disampaikan kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek (BAE). Tanpa dokumen tersebut, dividen akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

Per Senin (3/8/2026), saham AMAR ditutup turun 1,82% menjadi Rp 216 per saham. Jika menggunakan acuan saham ini maka yield dividen AMAR sebesar 1,8%. 

Baca Juga: Kredit Konstruksi Perbankan Tumbuh Pesat pada Semester I-2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×