kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

OJK Berencana Batasi Super Lender di Fintech Lending, Ini Tanggapan Pelaku Industri


Rabu, 29 Juni 2022 / 06:30 WIB
OJK Berencana Batasi Super Lender di Fintech Lending, Ini Tanggapan Pelaku Industri


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan OJK (POJK) baru terkait industri fintech lending tengah dinanti, setidaknya bagi pemain industri ini. Tampaknya, aturan ini pun akan segera diterbitkan mengingat saat ini sudah dalam proses penomoran di Kemenkumham.

Beberapa bocoran terkait poin-poin dalam aturan baru pun telah dilontarkan. Salah satunya aturan terkait pembatasan super lender, terutama yang bukan dari lembaga jasa keuangan, dengan maksimal 25% dari total outstanding pinjaman.

Jika menilik data OJK di April 2022, jumlah outstanding pinjaman yang disalurkan oleh institusi yang bukan lembaga jasa keuangan senilai Rp 18,15 triliun. Angka tersebut berkontribusi sekitar 47,5% dari total outstanding pinjaman yang mencapai Rp 38,14 triliun.

Baca Juga: Kini, Akulaku PayLater Tersedia di Platform PegiPegi

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W. Budiawan pun menjelaskan bahwa tujuan dari aturan ini ialah ingin mengembalikan konsep fintech P2P lending, dimana merupakan platform pendanaan bersama.

Sementara itu, Bambang menjelaskan kalau lender yang berasal dari lembaga jasa keuangan diperbolehkan untuk mencapai batas maksimal 75% dari total outstanding pinjaman. 

“Khusus untuk lender Lembaga Jasa Keuangan, kami ingin ada sinergi dan OJK lebih mudah dalam pengawasannya,” ujar Bambang.

Menanggapi aturan tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan, aturan tersebut tidak bisa langsung diterapkan begitu saja, melainkan perlu waktu bertahap.

Ia beralasan, bakal memberatkan jika aturan tersebut langsung wajib diterapkan. Ia mencontohkan ada fintech lending yang memang memiliki super lender dengan pendanaannya bisa mencapai 80% dari total outstandingnya.

“Kita berharap ada masa transisinya, misal tiga hingga empat tahun untuk transisi mencapai 25%,” ujar Kus.

Baca Juga: Indonesian Economy Recovers, Keep in Mind these 5 Things to Stay Financially Healthy

Salah satu pemain fintech lending yang saat ini masih memiliki porsi super lender di atas 25% ialah Danain. Sebab, fintech ini baru melakukan perubahan model bisnis dan penyalurannya dinilai masih kecil.

Namun demikian, CEO Danain Budiardjo Rustanto bilang saat ini pihaknya sudah siap menerapkan aturan baru tersebut dengan sedang membuka pembicaraan dengan beberapa bank untuk menjadi lender.

“Saat ini ada 2 bank dan akan mengaktivasi akses bagi pendana individu,” ujar Budi.

Langkah tersebut juga dilakukan untuk mendukung target penyaluran pinjaman Danain di tahun ini yang senilai Rp 100 miliar. Hingga saat ini, penyaluran pinjaman yang sudah dilakukan mencapai Rp 59 miliar.

“Tahun ini kami banyak melakukan sosialisasi dan  beberapa bulan ini pertumbuhan penyaluran pendanaan berhasil meningkat cukup drastis,” imbuhnya.

Memang, peningkatan drastis terjadi pada penyaluran pinjaman di Danain. Sebab, pada pertengahan Maret lalu, pinjaman yang sudah disalurkan baru sekitar Rp 7 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×