Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membuat mini omnibus untuk menjadi turunan peraturan dari Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang telah diundangkan pada awal tahun ini.
Bukan tanpa alasan, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengungkapkan bahwa banyaknya POJK yang harus dibuat untuk melengkapi UU tersebut.
Berdasarkan catatan OJK, setidaknya perlu ada 224 Peraturan OJK (POJK) dan 43 Peraturan Pemerintah yang dibuat untuk melengkapi UU tersebut.
“Sedang dipikirkan dan didiskusikan apakah bisa dibuat metode penggabungan yaitu semacam mini omnibus untuk POJK-nya,” ujar Mirza dalam konferensi pers, Senin (6/2).
Menurutnya, dengan dibuat menjadi metode mini omnibus, maka ia menggambarkan bahwa satu atau beberapa POJK bisa menampung perubahan dari banyak POJK.
Baca Juga: Presiden Minta OJK Dukung Hilirisasi Kekayaan Laut
Ditambah, bisa memangkas waktu yang diperlukan. “Kalau dibuat satu persatu POJK-nya memang bisa memakan waktu panjang,” imbuhnya.
Di sisi lain, ia juga menyebut saat ini pihaknya juga sedang memetakan dari POJK-POJK tersebut mana yang terlebih dahulu diprioritaskan dalam waktu enam bulan ini.
Sisanya, bisa menyusul. “Mana yang misalnya dibuatnya masih bisa 1 tahun lagi atau 2 tahun lagi,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News