Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Gadai Rejeki Mandiri yang berlokasi di Palembang, Sumatra Selatan.
Pemberian izin usaha itu berdasarkan KEP21/KO.17/2024 per 28 Maret 2024. Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud.
Dalam pemberian izin usaha itu juga sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian atau dikenal juga dengan POJK Nomor 31.
Baca Juga: OJK Terbitkan Izin Usaha Terhadap PT Gadai Multi Palembang
PT Gadai Rejeki Mandiri wajib mencantumkan beberapa hal berupa keterangan dan informasi di setiap kantor atau unit layanan.
Beberapa keterangan atau informasi tersebut, seperti nama dan logo perusahaan pergadaian. Selain itu, wajib mencantumkan nomor dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian tersebut diawasi oleh OJK.
PT Gadai Rejeki Mandiri juga harus mencantumkan hari dan jam operasional secara jelas, serta tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.
Baca Juga: Akseleran Nilai Pinjol Ilegal Berdampak Negatif bagi Industri Fintech Lending
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31 Tahun 2016, PT Gadai Rejeki Mandiri diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
OJK juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News