kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.329   11,00   0,07%
  • IDX 7.248   66,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.071   12,81   1,21%
  • LQ45 845   10,15   1,22%
  • ISSI 216   2,85   1,34%
  • IDX30 434   4,11   0,96%
  • IDXHIDIV20 519   6,56   1,28%
  • IDX80 122   1,46   1,21%
  • IDXV30 124   0,52   0,42%
  • IDXQ30 143   1,84   1,31%

Akseleran Nilai Pinjol Ilegal Berdampak Negatif bagi Industri Fintech Lending


Jumat, 16 Februari 2024 / 16:10 WIB
Akseleran Nilai Pinjol Ilegal Berdampak Negatif bagi Industri Fintech Lending
ILUSTRASI. Pinjaman online (pinjol) ilegal bisa dibilang masih marak dan membawa dampak negatif bagi masyarakat


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pinjaman online (pinjol) ilegal bisa dibilang masih marak dan membawa dampak negatif bagi masyarakat. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Akselerasi Usaha Indonesia atau Akseleran menilai keberadaan pinjol ilegal juga berdampak negatif buat industri fintech lending secara keseluruhan.

"Sebab, ada reputational risk yang diakibatkan praktik pinjol ilegal. Hingga saat, pinjol ilegal relatif tidak pernah mengatasnamakan Akseleran karena kami fintech lending pinjaman produktif. Namun, dampaknya secara tidak langsung menyasar reputasi industri secara keseluruhan," kata Group CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan kepada Kontan, Jumat (16/2).

Untuk mengantisipasi maraknya pinjol ilegal, Ivan menyampaikan perlu sejumlah langkah tegas. Salah satunya terkait aturan main yang bisa menghukum pinjol ilegal. 

Selain itu, kata dia, perlu adanya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan aturan tersebut, ditambah upaya dalam sosialisasi dan edukasi masyarakat. 

Baca Juga: Tingkatkan Pendanaan, Fintech Lending Genjot Lender Institusi

"Oleh karena itu, dalam UU P2SK pinjol ilegal (tanpa ijin) jelas sudah ada pidananya sekarang sehingga kami perlu apresiasi. Ditambah sudah ada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tentu pihak kepolisian yang melakukan pengecekan atau penegakan pelaksanaan aturan tersebut," ujarnya.

Ivan juga menyampaikan OJK serta pelaku industri fintech lending harus terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal sehingga ke depannya dampak dari pinjol ilegal dapat diminimilisir.

Baca Juga: Industri Fintech Masih Menarik Hati Lender

"Jadi, sebenarnya sudah cukup baik upaya-upaya yang dilakukan. Hanya tinggal penegakan hukum serta sosialisasi terus dilakukan secara konsisten," ucapnya.

Adapun Akseleran telah membukukan penyaluran pendanaan pada Januari 2024 sebesar Rp 260 miliar. Angka itu naik signifikan, jika dibandingkan Desember 2023. Pada 2023, penyaluran pendanaan Akseleran tercatat sekitar Rp 2,85 triliun atau rata-rata sekitar Rp 240 miliar dalam satu bulan.

Terbaru, Satgas PASTI telah memblokir 233 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah website maupun aplikasi. Selain itu, juga ada 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Secara total, pemblokiran penawaran pinjaman, baik pinjol ilegal maupun pinpri mencapai 311.

Adapun sejak 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal. Jumlah itu terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal maupun pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×