Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Putra Gadai Permata Indonesia, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Jawa Tengah. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 8 Mei 2025, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP42/KO.13/2025 per 5 Mei 2025.
"Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala OJK Tegal Noviyanto Utomo dalam pengumuman tersebut.
OJK menyampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Nomor 39), PT Putra Gadai Permata Indonesia wajib mencantumkan beberapa hal berupa keterangan atau informasi secara jelas di setiap kantor atau unit layanan.
Beberapa keterangan atau informasi tersebut, seperti nama dan logo perusahaan pergadaian. Selain itu, wajib mencantumkan nomor dan tanggal izin usaha, serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian tersebut diawasi oleh OJK.
Baca Juga: Penyaluran Pembiayaan Pergadaian Mencapai Rp 94,20 Triliun per Februari 2025
PT Putra Gadai Permata Indonesia juga harus mencantumkan hari dan jam operasional secara jelas, serta tingkat bunga pinjaman dan biaya administrasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 39/2024, PT Putra Gadai Permata Indonesia diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
OJK juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin OJK.
Selanjutnya: Sederet Investor Asing yang Borong Saham GOTO di Tengah Rumor Akuisisi oleh Grab
Menarik Dibaca: 15 Rekomendasi Makanan Penurun Kolesterol Tinggi yang Paling Cepat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News