Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah dari perbankan, untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi bencana alam di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Perlakuan khusus tersebut berupa pelonggaran aturan restrukturisasi, penilaian kualitas kredit maupun pembiayaan syariah, pemberian kredit dan pembiayaan syariah baru di Pulau Lombok, Kabupaten Sumbawa, serta Sumbawa Barat.
Berdasarkan kunjungan Ketua Dewan Komisioner OJK dan perwakilan industri jasa keuangan pada tanggal 13 Agustus 2018 ke Desa Bentek dan Desa Rempek di Kabupaten Lombok Utara, data yang dikumpulkan sampai dengan 21 Agustus 2018, terdapat 39.341 debitur perbankan yang terkena dampak. Nilai kredit tersebut mencapai Rp1,52 triliun pada 15 Bank Umum dan 17 Bank Perkreditan Rakyat.
Perlakuan khusus terhadap kredit maupun pembiayaan syariah Bank yang disiarkan dalam keterangan tertulis pada Kamis (23/8) ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 45/POJK.03/2017. Peraturan ini mengenai Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.
Adapun perlakukan khusus tersebut ialah penetapan Kualitas Kredit dengan plafon maksimal Rp 5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok atau bunga. Sementara itu, bagi kredit dengan plafon di atas Rp 5 miliar, penetapan kualitas kredit tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Penetapan Kualitas Kredit bagi BPR didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga. Sedangkan kualitas kredit sesudah maupun sebelum bencana bagi Bank Umum maupun BPR yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu Keputusan Dewan Komisioner.
Bank dapat memberikan Kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam. Penetapan Kualitas Kredit baru tersebut di atas dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit yang telah ada sebelumnya.
Pemberlakuan untuk Bank Syariah terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istishna), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News