Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025. Adapun ketentuan itu tertuang dalam POJK 11/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan pihaknya bersama penyelenggara fintech lending yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah melakukan persiapan.
"Dalam mempersiapkan hal tersebut, OJK bersama AFPI telah melakukan kegiatan coaching clinic yang melibatkan seluruh penyelenggara untuk memastikan kesiapan infrastruktur penyelenggara sebagai pelapor SLIK," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (15/7).
Baca Juga: OJK Wajibkan Fintech Lending Jadi Pelapor SLIK Mulai 31 Juli 2025
Agusman juga sempat menyebut penyelenggara fintech lending belum sepenuhnya menerapkan penggunaan SLIK. Nantinya, informasi SLIK dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yang akan mendapatkan fasilitas kredit atau pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan Indonesia.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik Djafar menerangkan bergabungnya data fintech lending ke SLIK membutuhkan persiapan yang matang.
"Sebab, database borrower pindar sangat banyak dan jumlahnya kecil-kecil, sehingga memerlukan persiapan yang matang, terutama integrasi data ke OJK," ungkapnya kepada Kontan, Kamis (5/6).
Baca Juga: Masalah SLIK OJK Dinilai Hambat Akses KPR Subsidi, Ini Keluhan Pengembang
Entjik menyampaikan persiapan sebenarnya sudah dimulai dari tahun lalu. Dia bilang pihak OJK telah bekerja keras dengan AFPI untuk persiapannya.
"Hasil progress-nya menggembirakan," tuturnya.
Lebih lanjut, Entjik mengatakan dalam waktu dekat beberapa penyelenggara akan melakukan uji coba secara langsung untuk masuk ke dalam SLIK.
"Rencananya tahun ini semua penyelenggara pindar sudah menjadi anggota SLIK," ungkapnya.
Dengan adanya penggunaan atau implementasi SLIK ke depannya, Entjik berharap hal itu akan sangat membantu menurunkan risiko kredit macet, sekaligus mendorong peningkatan edukasi agar masyarakat memahami perlunya membayar pinjaman tepat waktu.
Baca Juga: Peminjam Fintech Harus Lolos SLIK/BI Checking, Cek Daftar Pinjol Resmi OJK Juli 2025
Selanjutnya: Pantau Industri Pasar Modal, OJK Atur Kegiatan Promosi dan Influencer Keuangan
Menarik Dibaca: Gerakkan Komunitas Lokal, PT Indo Makmur Foods Luncurkan “Makmur Bersama”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News