Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 1.840 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2025 sampai 30 September 2025.
"Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 284 investasi ilegal dan 1.556 pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (9/10).
Secara total, Friderica menerangkan sejak 2017 hingga September 2025, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas illegal sebanyak 13.229.
Baca Juga: OJK Kaji Kenaikan Aturan Free Float, Ini Dampaknya bagi Emiten dan Investor
Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 11.166, disusul investasi ilegal sebanyak 1.812, sedangkan gadai ilegal sebanyak 251.
Sementara itu, Friderica menyampaikan sejak Januari 2025 sampai 30 September 20245 OJK telah menerima pengaduan terkait entitas ilegal sebanyak 17.531.
"Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjaman online ilegal sebanyak 13.999 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 3.532," ungkap Friderica. (*)
Selanjutnya: Standard Chartered Dorong Akselerasi Investasi Swasta di Sektor Air dan Limbah
Menarik Dibaca: Lapar Tengah Malam? Ada Promo HokBen Special Deals 24 Jam Makan Berdua Hemat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News