kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

OJK Bersama Satgas PASTI Hentikan 4.036 Entitas Keuangan Ilegal hingga Januari 2025


Kamis, 13 Februari 2025 / 19:15 WIB
OJK Bersama Satgas PASTI Hentikan 4.036 Entitas Keuangan Ilegal hingga Januari 2025
ILUSTRASI. OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 4.036 entitas keuangan ilegal. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 4.036 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2024 sampai 24 Januari 2025. Secara rinci, entitas ilegal yang dihentikan/diblokir 3.240 sepanjang 2024, lalu 796 selama Januari 2025.

"OJK menemukan dan menghentikan 3.517 entitas pinjaman online ilegal dan 519 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat sejak 1 Januari 2024 sampai 24 Januari 2025," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Rabu (12/2).

Sementara itu, Friderica menyampaikan sejak 1 Januari 2024 sampai 24 Januari 2024, OJK telah menerima pengaduan terkait entitas ilegal sebanyak 16.610.

Baca Juga: Satgas PASTI Ajukan Pemblokiran 614 Nomor Kontak Penagih Pinjol Ilegal

"Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 15.477 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 1.133," ungkapnya.

Friderica juga menerangkan sejak 2017 hingga 24 Januari 2025, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas illegal sebanyak 12.185. Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 10.197, disusul investasi ilegal sebanyak 1.737. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×