Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 4.036 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2024 sampai 24 Januari 2025. Secara rinci, entitas ilegal yang dihentikan/diblokir 3.240 sepanjang 2024, lalu 796 selama Januari 2025.
"OJK menemukan dan menghentikan 3.517 entitas pinjaman online ilegal dan 519 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat sejak 1 Januari 2024 sampai 24 Januari 2025," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Rabu (12/2).
Sementara itu, Friderica menyampaikan sejak 1 Januari 2024 sampai 24 Januari 2024, OJK telah menerima pengaduan terkait entitas ilegal sebanyak 16.610.
Baca Juga: Satgas PASTI Ajukan Pemblokiran 614 Nomor Kontak Penagih Pinjol Ilegal
"Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 15.477 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 1.133," ungkapnya.
Friderica juga menerangkan sejak 2017 hingga 24 Januari 2025, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas illegal sebanyak 12.185. Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 10.197, disusul investasi ilegal sebanyak 1.737.
Selanjutnya: IHSG Fluktuasi dan Cenderung Lesu, Minat Trader Terhadap Bursa Amerika Meningkat
Menarik Dibaca: K Fitness Targetkan 10 Cabang Baru di Luar Jakarta pada Tahun Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News