Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital sejak Oktober 2024 hingga Desember 2024.
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan 614 nomor tersebut merupakan nomor WhatsApp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Nomor itu dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital," ungkap Hudiyanto dalam keterangan resmi, Jumat (24/1).
Baca Juga: Satgas PASTI Temukan 8 Entitas Investasi Ilegal di Akhir 2024, Ini Daftarnya
Hudiyanto menyampaikan pemblokiran nomor kontak akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
Selain itu, pada periode 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024, Satgas PASTI tercatat sudah mengajukan pemblokiran 1.692 nomor kontak pihak penagih pinjaman online ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Hudiyanto menerangkan Satgas PASTI juga telah menerima informasi 228 rekening bank atau virtual account pada 2024.
Rekening bank itu dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal yang telah dimintakan pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank untuk memerintahkan bank terkait melakukan pemblokiran.
Selanjutnya: Pencetus Teh Botol Sosro Tutup Usia, Begini Cerita Penemuannya
Menarik Dibaca: Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Buka hingga 17 Februari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News