Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembubaran Dana Pensiun Aerowisata Indonesia.
Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada Rabu 15 Januari 2024, keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-1/D.05/2025 per 8 Januari 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Aerowisata Indonesia.
"Pembubaran Dana Pensiun Aerowisata Indonesia, yang beralamat di Jalan KH Abdullah Syafei Nomor 21 E, Tebet, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak 30 Juni 2024," tulis OJK dalam keterangan resmi.
Baca Juga: Sejumlah Dana Pensiun Terjebak di Saham Gocap, Ini Kata Pengamat
OJK juga menerangkan pembubaran Dana Pensiun Aerowisata Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Aerowisata Indonesia.
Selanjutnya, keputusan nomor KEP-1/D.05/2025 per 8 Januari 2024, juga menetapkan Tim Likuidasi untuk bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun Aerowisata Indonesia.
Adapun Tim Likuidasi Dana Pensiun Aerowisata Indonesia, terdiri dari Boedi Soeharto sebagai Ketua. Selain itu, Rizky Sahjaya sebagai Anggota, Rizkan Hasana sebagai Anggota, Muhammad Jamaludin sebagai Anggota, Fani Ahmad Fauzi sebagai Anggota, dan Lingga Nugraha sebagai Anggota.
Baca Juga: Tips Atur Keuangan di 2025 Ala Bos SeaBank
OJK menyebut Tim Likuidasi Dana Pensiun Aerowisata Indonesia bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Selanjutnya: Apakah Sekolah Libur Sebulan Saat Puasa Ramadhan? Ini Jadwal Resmi Dari Pemerintah
Menarik Dibaca: Chevening dan 4 Beasiswa Luar Negeri Ini Tak Butuh Sertifikat IELTS Saat Daftar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News