kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.827.000   -10.000   -0,35%
  • USD/IDR 17.049   32,00   0,19%
  • IDX 7.048   -43,45   -0,61%
  • KOMPAS100 972   -4,90   -0,50%
  • LQ45 716   -1,68   -0,23%
  • ISSI 251   -1,25   -0,50%
  • IDX30 389   -0,10   -0,03%
  • IDXHIDIV20 487   -1,85   -0,38%
  • IDX80 110   -0,59   -0,54%
  • IDXV30 135   -0,95   -0,70%
  • IDXQ30 127   0,03   0,02%

OJK bubarkan dana pensiun karyawan PT Igasar


Rabu, 28 November 2018 / 15:26 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi Untuk Dana Pensiun di Hari Tua


Reporter: Puspita Saraswati | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Karyawan PT Igasar melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-83/D.05/2018 tanggal 16 Oktober 2018.

Dewan Komisioner OJK Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi dalam keterangan resmi menyebut, pembubaran secara efektif telah terhitung sejak tanggal 31 Juli 2018 lalu.

Pembubaran Dana Pensiun Karyawan PT Igasar dilakukan atas permohonan pendiri dengan alasan untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Program Pensiun.

Dengan demikian, Program Pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

Dengan begitu, dalam rangka melaksanakan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk pelaksanaan dan penyelesaian likuidasi Dana Pensiun Karyawan PT Igasar, ditunjuk tim likuidasi dengan susunan; Valgunadi sebagai Ketua, Imran Syah Haindra sebagai Anggota, dan Syahril Ali sebagai Anggota.

“Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Karyawan PT Igasar untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” tulis Riswinandi dalam keterangan resmi di laman OJK, Rabu (28/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×