kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

OJK bubarkan dana pensiun karyawan PT Igasar


Rabu, 28 November 2018 / 15:26 WIB
OJK bubarkan dana pensiun karyawan PT Igasar
ILUSTRASI. Ilustrasi Untuk Dana Pensiun di Hari Tua


Reporter: Puspita Saraswati | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Karyawan PT Igasar melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-83/D.05/2018 tanggal 16 Oktober 2018.

Dewan Komisioner OJK Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi dalam keterangan resmi menyebut, pembubaran secara efektif telah terhitung sejak tanggal 31 Juli 2018 lalu.

Pembubaran Dana Pensiun Karyawan PT Igasar dilakukan atas permohonan pendiri dengan alasan untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Program Pensiun.

Dengan demikian, Program Pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

Dengan begitu, dalam rangka melaksanakan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk pelaksanaan dan penyelesaian likuidasi Dana Pensiun Karyawan PT Igasar, ditunjuk tim likuidasi dengan susunan; Valgunadi sebagai Ketua, Imran Syah Haindra sebagai Anggota, dan Syahril Ali sebagai Anggota.

“Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Karyawan PT Igasar untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” tulis Riswinandi dalam keterangan resmi di laman OJK, Rabu (28/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×