kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

OJK Bubarkan Dana Pensiun PT Trakindo Utama


Selasa, 04 November 2025 / 10:42 WIB
OJK Bubarkan Dana Pensiun PT Trakindo Utama
ILUSTRASI. OJK resmi membubarkan Dana Pensiun PT Trakindo Utama yang dilakukan atas permohonan pendiri dana pensiun


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun PT Trakindo Utama. Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada 4 November 2025, keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-111/D.05/2025 per 21 Oktober 2025 tentang Pembubaran Dana Pensiun PT Trakindo Utama.

"Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KADK), membubarkan Dana Pensiun PT Trakindo Utama yang beralamat di Gedung TMT 2, Lantai 2, Suite 201, Jalan Cilandak KKO Nomor 1, Jakarta, terhitung efektif sejak 1 September 2025," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.

OJK juga menerangkan pembubaran Dana Pensiun PT Trakindo Utama dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun. Selanjutnya, keputusan nomor KEP-111/D.05/2025 per 21 Oktober 2025, juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun PT Trakindo Utama.

Baca Juga: Transaksi Digital Perbankan Melejit, Mobile Banking Jadi Pendorong Utama

Adapun Tim Likuidasi Dana Pensiun PT Trakindo Utama, terdiri dari Ferry Marcos Butar Butar sebagai Ketua, Wildy Widjaja sebagai Anggota, Andreas Purnawan sebagai Anggota, dan Annisa Wendarningrum sebagai Anggota. Adapun alamat Tim Likudiasi Dana Pensiun PT Trakindo Utama berada di Gedung TMT 2, Lantai 2, Suite 201, Jalan Cilandak KKO Nomor 1, Jakarta.

OJK menyebut Tim Likuidasi Dana Pensiun PT Trakindo Utama bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×