Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun PT Trakindo Utama. Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada 4 November 2025, keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-111/D.05/2025 per 21 Oktober 2025 tentang Pembubaran Dana Pensiun PT Trakindo Utama.
"Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KADK), membubarkan Dana Pensiun PT Trakindo Utama yang beralamat di Gedung TMT 2, Lantai 2, Suite 201, Jalan Cilandak KKO Nomor 1, Jakarta, terhitung efektif sejak 1 September 2025," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
OJK juga menerangkan pembubaran Dana Pensiun PT Trakindo Utama dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun. Selanjutnya, keputusan nomor KEP-111/D.05/2025 per 21 Oktober 2025, juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun PT Trakindo Utama.
Baca Juga: Transaksi Digital Perbankan Melejit, Mobile Banking Jadi Pendorong Utama
Adapun Tim Likuidasi Dana Pensiun PT Trakindo Utama, terdiri dari Ferry Marcos Butar Butar sebagai Ketua, Wildy Widjaja sebagai Anggota, Andreas Purnawan sebagai Anggota, dan Annisa Wendarningrum sebagai Anggota. Adapun alamat Tim Likudiasi Dana Pensiun PT Trakindo Utama berada di Gedung TMT 2, Lantai 2, Suite 201, Jalan Cilandak KKO Nomor 1, Jakarta.
OJK menyebut Tim Likuidasi Dana Pensiun PT Trakindo Utama bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Selanjutnya: Musim Hujan November 2025-Februari 2026, Waspada Banjir & Longsor di Wilayah Ini
Menarik Dibaca: Musim Hujan November 2025-Februari 2026, Waspada Banjir & Longsor di Wilayah Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













