kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Buka Suara Soal Pemeriksaan BPK ke Perusahaan Pembiayaan yang Izinnya Dicabut


Kamis, 06 Juni 2024 / 17:52 WIB
OJK Buka Suara Soal Pemeriksaan BPK ke Perusahaan Pembiayaan yang Izinnya Dicabut
ILUSTRASI. OJK buka suara soal pemeriksaan BPK terhadap kinerja pengawasan perusahaan pembiayaan yang dilakukan pencabutan izin usaha.KONTAN/Baihaki/26/3/2024


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal hasil pemeriksaan BPK terhadap kinerja pengawasan perusahaan pembiayaan yang dilakukan pencabutan izin usaha (CIU).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi dan Komunikasi OJK Aman Santosa melaporkan OJK sedang memproses penyempurnaan regulasi terkait hal ini.

"Terkait dengan kewajiban penyediaan neraca penutupan bagi perusahaan pembiayaan yang dilakukan CIU dalam bentuk POJK, sebagai peraturan turunan sesuai amanat UU P2SK," ujar Aman Santosa dalam keterangan resminya, Kamis (6/6).

Baca Juga: BNI Finance Kantongi Aset Rp 4,7 Triliun hingga April 2024

Selain itu, OJK juga telah melakukan penyempurnaan SOP mengenai proses CIU perusahaan pembiayaan ini, yaitu dengan meminta tersedianya neraca penutupan terhadap perusahaan pembiayaan tersebut.

Lebih lanjut, Aman mengatakan pihaknya juga berkomitmen melakukan perbaikan secara berkelanjutan dalam pelaksanaan tugasnya.

"Untuk semakin memperkuat sektor jasa keuangan dan pelindungan konsumen secara berkesinambungan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×