kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Buka Suara Soal Isu Lonjakan Klaim Kesehatan di Rumah Sakit


Minggu, 03 Maret 2024 / 21:19 WIB
OJK Buka Suara Soal Isu Lonjakan Klaim Kesehatan di Rumah Sakit
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait isu lonjakan klaim atau over charge industri asuransi di Rumah Sakit (RS). Regulator menampik istilah tersebut sebab dipandang kurang tepat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa istilah over charge kurang tepat dan tidak menggambarkan secara benar isu yang dihadapi.

Baca Juga: AAJI Sebut Produk Asuransi Tradisional Mendominasi Ketimbang Unitlink di 2023

“Isu yang sebenarnya ada pada over utilisasi, bukan over charge, pada saat pemberian layanan kesehatan, baik dari sisi pemberian layanan medis maupun dari aspek pemberian obat-obatan,” ujarnya melalui jawaban tertulis Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024 beberapa waktu lalu.

Ogi mengungkapkan, saat ini pihaknya terus mendorong revitalisasi ekosistem asuransi kesehatan, melalui Nota Kesepahaman dengan Kementrian Kesehatan serta mendorong tumbuhnya kontrol yang memadai atas kualitas layanan medis yang didasarkan pada clinical pathways dan kualitas layanan obat dengan medical efficacy yang memadai.

“Proses evaluasi ini, yang dinamakan Utilization Review (UR), harus dilakukan secara berkala dan terus menerus dengan memanfaatkan teknologi digital untuk mempercepat proses dan memastikan kualitas data dalam jumlah yang memadai,” ungkapnya.

Ogi menuturkan, OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk memberikan edukasi secara masif kepada seluruh pemegang polis dengan memanfaatkan informasi yang banyak tersedia dari RS rekanan.

Baca Juga: OJK Targetkan Implementasi PSAK 117 Kontrak Asuransi Paling Lambat Triwulan II 2024

Selain itu, kata Ogi, aplikasi pada gawai dari seluruh perusahaan asuransi yang ada dalam ekosistem asuransi kesehatan didorong untuk melakukan sosialisasi ini.

Sehingga kepedulian hidup sehat dapat meningkat dan memberi efisiensi pada pemanfaatan biaya kesehatan.

“Ke depan perlu terus dikembangkan cara-cara baru dalam memberikan layanan kesehatan, termasuk dengan memanfaatkan teknologi digital,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×