Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli
Sebelumnya, Corporate Secretary BTN, Ramon Armando mengatakan, mereka yang datang diduga kuat merupakan para korban investasi dari oknum mantan karyawan BTN berinisial ASW dan SCP yang telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh BTN.
Saat ini ASW dan SCP sudah divonis pengadilan secara inkrah dengan hukuman penjara masing-masing 6 tahun dan 3 tahun penjara.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada sepeserpun dana nasabah yang raib atau hilang di BTN," ujar Ramon Armando dalam keterangan resminya, Kamis (2/5).
Baca Juga: Suku Bunga BI Naik, Bank Tabungan Negara (BBTN) Turunkan Target Penyaluran Kredit
Ramon juga mengimbau kepada para investor yang mengaku nasabah BTN dan menjadi korban penipuan ASW yang merupakan mantan karyawan BTN untuk menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan dalam kasus tersebut.
"BTN meminta kepada masyarakat untuk tidak tergiur penawaran bunga tinggi dan tidak sesuai ketentuan OJK maupun LPS serta masyarakat harus lebih berhati-hati jika ada penawaran dengan bunga tinggi dan diluar kewajaran tersebut. Jangan karena bunga tinggi, masyarakat jadi gelap mata dan tidak rasional," imbaunya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News