Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Kali ini, OJK menutup izin usaha PT BPR Nusa Galang Makmur yang berada di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Keputusan ini tertuang pada KDK Nomor 8/KDK.03/2017 tanggal 7 Maret 2017.
Lukdir Gultom, Kepala Kantor Regional 5, Sumatera Bagian Utara OJK pada laporannya menyampaikan, BPR Nusa Galang Makmur terlebih dahulu ditetapkan statusnya sebagai BPR dalam pengawasan khusus oleh OJK pada tanggal 19 Agustus 2016, karena rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) kurang dari 4%.
Penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan pengelolaan PT BPR Nusa Galang Makmur yang tidak memperhatikan azas perbankan yang sehat dan prinsip kehati-hatian serta diperburuk dengan penurunan Cash Ratio (CR). “Sehingga, saat ini BPR tidak dapat memenuhi standar kinerja keuangan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya, kemarin.
Untuk itu, OJK telah meminta BPR Nusa Galang Makmur untuk melakukan langkah-langkah (action plan) penyehatan agar rasio KPMM/CAR menjadi paling kurang 4% dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan status dalam pengawasan khususyaitu 19 Agustus 2016.
Lanjutnya, dengan upaya-upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pemegang Saham/Manajemen BPR sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditentukan tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk memenuhi kriteria keluar dari status bank dalam pengawasan khusus yang harus memiliki rasio KPMM/CAR paling kurang 4% disertai dengan pernyataan ketidaksanggupan dari pemegang saham dalam menyehatkan BPR.
Samsu Adi Nugroho, Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada laporannya, dengan dikeluarkannya pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang.
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Nusa Galang Makmur, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News