Reporter: Ferrika Sari | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Capitalinc Finance karena tidak memenuhi ketentuan tentang tingkat Non Performing Financing (NPF) atau kredit masalah.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Moch. Ihsanuddin mengatakan perusahaan pembiayaan itu terbukti melanggar pasal 31 ayat (3) Peraturan OJK Nomor 29 / POJK.05 / 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
"Kami mencabut izin usaha pembiayaan Capitalinc Finance melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-92 / D.05 / 2018 pada tanggal 2 November 2018," kata Ihsanuddin, dalam siaran pers OJK, Kamis (6/12).
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka perusahaan harus berhenti beroperasi secara efektif sejak 16 November 2018. Kemudian wajib mengurus hak dan kewajiban yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Diantaranya, melakukan proses pengembalian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) debitur yang telah lunas dan BPKB yang masih menggunakan bank, sebagai kesepakatan antar pihak.
Menurutnya, perusahaan juga diwajibakan memberitakan informasi secara jelas kepada debitur mengenai pembayaran dan penerimaan BPKB di daerah. Selanjutnya, menyediakan pusat Informasi dan pengaduan masabah di internal perusahaan, serta penyelesaian pengalihan pembiayaan portofolio yang luar biasa.
Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 73 POJK Nomor 28 / POJK.05 /2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, Capitalinc Finance dilarang menggunakan kata keuangan , pembiayaan atau pembiayaan syariah dalam nama perusahaan.
Capitalinc Finance adalah perusahaan pembiayaan pembiayaan yang berlokasi di ruko De Monginsidi, Jl. Wolter Monginsidi Nomor Kav. A9, Blok M / I Nomor 12C, RT 002 / RW 002, Kebayoran Baru, Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News