Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha dua Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) pada 7 Juli 2022. Koperasi LKM tersebut aadalah Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Rukun Makmur dan Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Melati Makmur.
Pencabutan izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Rukun Makmur yang beralamat di Desa Coprayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-19/KO.0303/2022.
Sementara, pencabutan izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Melati Makmur yang beralamat di Desa Kedungpatangewu, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20/KO.0303/2022.
Baca Juga: OJK cabut izin usaha Pondok Gadai Indonesia
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin mengatakan kantor dari Koperasi LKM tersebut ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Selanjutnya, pengurus koperasi diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi serta dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
Terakhir, Ihsanuddin menegaskan bahwa penyelesaian hak dan kewajiban akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News