kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.581.000   -14.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.954   42,00   0,23%
  • IDX 6.021   -50,44   -0,83%
  • KOMPAS100 777   -7,48   -0,95%
  • LQ45 595   -5,70   -0,95%
  • ISSI 209   -1,79   -0,85%
  • IDX30 330   -3,11   -0,94%
  • IDXHIDIV20 421   -3,89   -0,92%
  • IDX80 89   -0,86   -0,96%
  • IDXV30 114   -0,93   -0,81%
  • IDXQ30 108   -0,69   -0,63%

OJK cabut izin Unit Usaha Syariah (UUS) Kresna Reksa Finance


Rabu, 01 Januari 2020 / 14:52 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (I


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin Unit Usaha Syariah (UUS) dari perusahaan pembiayaan PT Kresna Reksa Finance.

Pencabutan izin tersebut telah sesuai dengan keputusan Dewan Komisioner Nomor Kep-96/NB.223/2019 tanggal 13 Desember 2019.

Direktur Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah OJK Mochammad Muchlasin menyebut, pencabutan izin tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan anggota Dewan Komisioner.

Baca Juga: Strategi P2P lending optimalkan bisnis syariah di 2020

“Dengan pencabutan izin tersebut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan serta diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Muchlasin dalam siaran pers OJK, Selasa (31/12).

Dengan ditetapkannya pencabutan tersebut, maka surat keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-250/NB.233/2015 tanggal 6 Juli 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Begini penilaian pengamat terhadap perampingan struktur Kementerian BUMN

Awalnya, keputusan ini menjelaskan pemberian izin pembukaan unit usaha syariah kepada Kresna Reksa Finance. “Seluruh bentuk perizinan dan kelembagaan yang terkait dengan kegiatan pembiayaan syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×