Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dua perusahaan lembaga jasa non bank. Perusahaan yang izinnya dicabut adalah perusahaan modal ventura, PT Corpus Prima Ventura dan perusahaan pembiayaan syariah PT Al Ijarah Indonesia Finance.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank OJK, Adief Razali dalam rilis menjelaskan, izin Corpus Prima Ventura dicabut sejak 30 Oktober 2023.
Baca Juga: Ini 10 Pinjol dengan Penyaluran Pinjaman Terbesar per Agustus 2023
Perusahaan yang beralamat di Surabaya, Jawa Timur ini diminta untuk menyelesaikan kewajiban dan hak kepada seluruh pihak, mengembalikan barang jaminan atas pembiayaan yang ada di perusahaan dan memberi informasi terkait mekanisme pembayaran angsuran dan lainnya.
Sementara izin Al Ijarah Finance telah dicabut sejak 24 Oktober 2023. Sejak saat itu, perusahaan yang berlokasi di Jakarta Selatan ini, dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan dan perusahaan yang bercirikan kegiatan pembiayaan atau lembaga syariah. "Perusahaan ini harus memberi informasi secara jelas atas penyelesaian hak dan kewajiban para kreditur, debitur dan yang berkepentingan," terang Adief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News