kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemegang Polis Merasa Dirugikan Atas Keputusan OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life


Rabu, 27 September 2023 / 16:31 WIB
Pemegang Polis Merasa Dirugikan Atas Keputusan OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life
ILUSTRASI. Pemegang polis Kresna Life resmi menggugat OJK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang polis Kresna Life resmi menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait cabut izin usaha. Adapun gugatan tersebut dilayangkan karena pemegang polis menilai keputusan OJK menetapkan cabut izin usaha Kresna Life merugikan mereka.

Salah satu pemegang polis Kresna Life, Christian, mengaku tak masalah dengan gugatan yang dilayangkan kepada OJK. Dia berpendapat dengan keputusan OJK yang mencabut izin usaha Kresna Life diduga tidak bisa mengembalikan 100% dana pemegang polis. Sebab, dinilai aset-aset yang ada tak akan mencukupi untuk mengganti kerugian pemegang polis.

"Kecuali, OJK bisa menjamin bahwa 100% pasti dana dikembalikan, entah ada berapa pun aset Kresna Life yang tersisa," katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (27/9).

Baca Juga: Pemegang Polis Kresna Life Gugat OJK ke PTUN Soal Cabut Izin Usaha, Ini Alasannya

Christian mengatakan sebenarnya Kresna Life mau mengembalikan 100% dana pemegang polis dengan cara mencicil untuk waktu tertentu. Akan tetapi, hal itu sirna ketika cabut izin usaha ditetapkan. Meskipun demikian, Christian menyampaikan dalam hal ini posisi pemegang polis juga serba salah. 

"Satu sisi, sama OJK tidak percaya, sama AJK juga tidak percaya, yang diinginkan sebetulnya mudah, yakni kepastian 100% uang dikembalikan entah dengan cara apa pun," ungkapnya.

Christian sebenarnya berharap OJK bisa mendesak asuransi Kresna Life supaya mengembalikan dana pemegang polis 100%. Akan tetapi, dia menganggap hal itu sulit terwujud, malah OJK diduga seperti ingin kasus Kresna Life cepat berlalu entah berapa pun dana yang dikembalikan Kresna Life kepada pemegang polis.

Dia menyebut semestinya OJK bisa memberikan kepastian dengan langkah-langkah yang tegas demi melindungi pemegang polis. 

Christian pun berharap ada hasil positif dari keputusan menggugat OJK tersebut. Dengan demikian, harapan pemegang polis agar uang dikembalikan 100 % bisa jadi kenyataan. Adapun dana pemegang polis Kresna Life yang belum dikembalikan ditaksir mencapai Rp 5 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×