Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Karya Makmur Poncowarno. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 24 Juni 2025, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-50/KO.13/2025 per 19 Juni 2025.
"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Karya Makmur Poncowarno yang beralamat di Desa Poncowarno, Kecamatan Poncowarno, Kabupaten Kebumen, terhitung sejak 19 Juni 2025," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam keterangan resmi, Selasa (24/6).
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK menyatakan kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Karya Makmur Poncowarno ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Baca Juga: Peminjam Fintech Harus Lolos SLIK/BI Checking, Cek Daftar Pinjol Resmi OJK Juni 2025
OJK juga meminta pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Karya Makmur Poncowarno agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.
OJK juga menyampaikan penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Karya Makmur Poncowarno akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Karya Makmur Poncowarno dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
Baca Juga: Peminjam Fintech Harus Lolos SLIK/BI Checking, Cek Daftar Pinjol Resmi OJK Juni 2025
Selanjutnya: Mengintip Inovasi Penyedia Chatbot Lokal
Menarik Dibaca: KUR Syariah 2025: Pengertian, Segmentasi, dan Cara Mengajukannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News