kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.738.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.046   -27,00   -0,15%
  • IDX 5.595   -245,02   -4,20%
  • KOMPAS100 736   -35,18   -4,56%
  • LQ45 558   -23,17   -3,99%
  • ISSI 195   -8,81   -4,33%
  • IDX30 316   -12,58   -3,83%
  • IDXHIDIV20 392   -14,84   -3,65%
  • IDX80 84   -3,56   -4,08%
  • IDXV30 107   -4,76   -4,28%
  • IDXQ30 102   -3,95   -3,72%

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Sido Makmur Sentosa


Jumat, 15 Mei 2026 / 13:45 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Sido Makmur Sentosa
ILUSTRASI. OJK mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Sido Makmur Sentosa.(KONTAN/Baihaki)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Sido Makmur Sentosa. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 14 Mei 2026, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP44/KO.13/2026 per 29 April 2026. 

"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Sido Makmur Sentosa yang beralamat di Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, terhitung sejak 29 April 2026," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam pengumuman tersebut.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK menyatakan kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur Sentosa ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Randu Makmur

OJK juga meminta pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur Sentosa agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

OJK juga menyampaikan penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur Sentosa akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur Sentosa dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×