kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Kemala Aman


Selasa, 14 Februari 2023 / 19:42 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Kemala Aman
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha koperasi lembaga keuangan mikro (LKM) Kemala Aman.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha koperasi lembaga keuangan mikro (LKM) Kemala Aman.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono mengatakan, pencabutan izin usaha ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-05/KO.0702/2023 tanggal 3 Februari 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Kemala Aman yang beralamat di Jalan Adam Malik Kota Bengkulu terhitung sejak tanggal 3 Februari 2023.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Kemala Aman tersebut maka, kantor Koperasi LKM Kemala Aman ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.

Baca Juga: PPATK: 12 Koperasi Ilegal Lakukan Pencucian Uang Lebih dari Rp 500 Triliun

Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Kemala Aman juga diminta agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi.

Penyelesaian hak dan kewajiban LKM Kemala Aman akan dilakukan tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

OJK juga melarang pengurus LKM Kemala Aman menggunakan frasa lembaga keuangan mikro.

"Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya," kata Ogi dalam keterangan tertulis di laman resmi OJK, Senin (13/2).

Baca Juga: Datangi Kantor OJK, Pemegang Polis Minta OJK Tak Mencabut Izin Usaha Kresna Life

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×