Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha koperasi lembaga keuangan mikro (LKM) Kemala Aman.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono mengatakan, pencabutan izin usaha ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-05/KO.0702/2023 tanggal 3 Februari 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Kemala Aman yang beralamat di Jalan Adam Malik Kota Bengkulu terhitung sejak tanggal 3 Februari 2023.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Kemala Aman tersebut maka, kantor Koperasi LKM Kemala Aman ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.
Baca Juga: PPATK: 12 Koperasi Ilegal Lakukan Pencucian Uang Lebih dari Rp 500 Triliun
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Kemala Aman juga diminta agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi.
Penyelesaian hak dan kewajiban LKM Kemala Aman akan dilakukan tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
OJK juga melarang pengurus LKM Kemala Aman menggunakan frasa lembaga keuangan mikro.
"Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya," kata Ogi dalam keterangan tertulis di laman resmi OJK, Senin (13/2).
Baca Juga: Datangi Kantor OJK, Pemegang Polis Minta OJK Tak Mencabut Izin Usaha Kresna Life
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News