Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) Gapoktan Sido Mulyo.
Hal ini disampaikan dalam situs resmi OJK pada 14 Januari 2025. Pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-6/KO.13/2025 per 6 Januari 2024.
"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sido Mulyo yang beralamat di Desa Tlogopakis, Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan, terhitung sejak tanggal 6 Januari 2025," tulis OJK dalam keterangan resmi, Selasa (14/1).
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK menyatakan kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sido Mulyo ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKMA Gapoktan Gerak Makmur
OJK juga meminta pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sido Mulyo agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.
OJK juga menyampaikan penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sido Mulyo akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sido Mulyo dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
Selanjutnya: EF Kids&Teens Gelar Kompetisi Regional Spelling Bee,Siap Sambut GrandFinal di Jakarta
Menarik Dibaca: Pemerintah Ancam Sanksi bagi BUMN & Kontraktor EPC yang Langgar Kewajiban TKDN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News