kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKMA Gapoktan Sido Mulyo


Selasa, 14 Januari 2025 / 17:53 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKMA Gapoktan Sido Mulyo
ILUSTRASI. Koperasi Simpan Pinjam. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) Gapoktan Sido Mulyo.

Hal ini disampaikan dalam situs resmi OJK pada 14 Januari 2025. Pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-6/KO.13/2025 per 6 Januari 2024. 

"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sido Mulyo yang beralamat di Desa Tlogopakis, Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan, terhitung sejak tanggal 6 Januari 2025," tulis OJK dalam keterangan resmi, Selasa (14/1).

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK menyatakan kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sido Mulyo ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKMA Gapoktan Gerak Makmur

OJK juga meminta pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sido Mulyo agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

OJK juga menyampaikan penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sido Mulyo akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sido Mulyo dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×