Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha penyelenggara Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 14 Januari 2025, pencabutan izin usaha itu tertuanga dalam surat KEP-7/KO.13/2025 per 6 Januari 2024.
"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro yang beralamat di Desa Sidoharjo, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, terhitung sejak tanggal 6 Januari 2025," tulis OJK dalam keterangan resmi, Selasa (14/1).
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK menyatakan kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Baca Juga: OJK Cabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Sarana Jambi Ventura
OJK juga meminta pengurus Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
OJK juga menyampaikan penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pengurus Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
Baca Juga: Mandiri Utama Finance Catat Pembiayaan Kendaraan Listrik Rp 1,3 Triliun di 2024
Selanjutnya: Fokus Berinovasi, Intip Strategi Prodia Widyahusada (PRDA) di Tahun 2025
Menarik Dibaca: 5 Penyebab Kulit Semakin Berminyak, Tetap Pakai Moisturizer
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News