kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.991.000   -25.000   -1,24%
  • USD/IDR 16.870   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.634   96,11   1,47%
  • KOMPAS100 956   17,31   1,84%
  • LQ45 745   14,47   1,98%
  • ISSI 210   1,42   0,68%
  • IDX30 387   9,07   2,40%
  • IDXHIDIV20 467   9,05   1,98%
  • IDX80 108   1,86   1,75%
  • IDXV30 114   1,02   0,91%
  • IDXQ30 127   3,44   2,78%

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKMA Gapoktan Gerak Makmur


Selasa, 14 Januari 2025 / 16:04 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKMA Gapoktan Gerak Makmur
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj. OJK secara resmi mencabut izin usaha Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro, erhitung sejak tanggal 6 Januari 2025


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha penyelenggara Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 14 Januari 2025, pencabutan izin usaha itu tertuanga dalam surat KEP-7/KO.13/2025 per 6 Januari 2024. 

"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro yang beralamat di Desa Sidoharjo, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, terhitung sejak tanggal 6 Januari 2025," tulis OJK dalam keterangan resmi, Selasa (14/1).

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK menyatakan kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

Baca Juga: OJK Cabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Sarana Jambi Ventura

OJK juga meminta pengurus Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.

OJK juga menyampaikan penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pengurus Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.

Baca Juga: Mandiri Utama Finance Catat Pembiayaan Kendaraan Listrik Rp 1,3 Triliun di 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×