Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pencabutan izin usaha sebagai perusahaan pialang asuransi terhadap PT Dharma Honoris Raksa Paramitha. Hal tersebut telah melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-5/NB.1/2020 tanggal 16 Januari 2020.
Pencabutan izin usaha itu lantaran perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan tahunan buku 2018. Juga tidak menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik tahun 2018.
Baca Juga: Anda tertarik berinvestasi di platform pinjaman online? Simak dulu tiga tips ini
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I OJK Anggar B Nuraini menyatakan dengan dicabutnya izin usaha ini PT Dharma Honoris Raksa Paramitha dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi.
“Juga diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat. Menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban. Serta melaporkan hasil pelaksanaan dua hal tersebut kepada OJK,” ujar Anggar dalam keterangan tertulis pada Rabu (4/3).
Asal tahu saja, pada Desember 2019, OJK telah menjatuhkan sanksi pembatasan selama satu bulan kepada PT Dharma Honoris Raksa Paramitha di bidang pialang asuransi. Adapun alamat kantor pusat perusahaan ini berlokasi di Gedung Arthaloka Lt 7, Jl. Jend Sudirman Kav-2, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Akan dilibatkan dalam penyelamatan Jiwasaraya, begini respons Bank BTN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News