kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK cabut izin usaha pialang reasuransi PT Andalan Resiko Lestari


Minggu, 14 April 2019 / 15:31 WIB
OJK cabut izin usaha pialang reasuransi PT Andalan Resiko Lestari


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha di bidang pialang Reasuransi PT Andalan Resiko Lestari. Pencabutan ini melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-7/NB.1/2019 tanggal 6 Maret 2019.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I Anggar B. Nuraini mengatakan pencabutan izin usaha ini maka PT Andalan Resiko Lestari dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang pialang reasuransi. Selain itu, regulator mewajibkan perusahaan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat.

Menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban. Lalu wajib melaporkan hasil pelaksanaan penurunan papan nama dan penyelesaian utang dan kewajiban kepada OJK.

Adapun alamat PT Andalan Resiko Lestari berada di Menara Selatan Jamsostek Lantai 18 TB 18.05, Jl. Jend. Gatot Subroto Nommor 38, Jakarta 12710. Anggar menyatakan OJK mencatat terdapat empat pelanggaran yang telah dilakukan PT Andalan Resiko Lestari.

"Pertama perusahaan melakukan perubahan kepemilikan saham sebelum mendapat persetujuan dari OJK. Kedua, pemegang saham tidak memiliki kelayakan keuangan yang memadai karena hanya bertindak sebagai nominee pengendali perusahaan," ujar Anggar dalam keterangan tertulis.

Ketiga, modal sendiri atau ekuitas perusahaan kurang dari Rp 1,05 miliar. Keempat perusahaan hanya memiliki satu orang direksi dan satu orang komisari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×