Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan modal ventura syariah, PT BTPN Syariah Ventura. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 6 Agustus 2026, keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP-47/D.06/2026 per 3 Agustus 2026.
"OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-47/D.06/2026 tanggal 3 Agustus 2026 telah mencabut izin usaha perusahaan modal ventura syariah PT BTPN Syariah Ventura yang beralamat di Jalan Radio Dalam Nomor 100, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ucap Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Indra Salfian dalam pengumuman tersebut.
OJK menyatakan pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan. Adapun alasan dicabutnya izin usaha PT BTPN Syariah Ventura, yakni pembubaran karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Baca Juga: OJK Cabut Izin BTPN Syariah Ventura, Proses Likuidasi Telah Dimulai
Dengan dicabutnya izin usaha dimaksud, OJK menerangkan perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura syariah dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satunya perusahaan dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan, sesuai ketentuan Pasal 56 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.
Baca Juga: Jaga Pendampingan Ultra Mikro, Laba BTPN Syariah Tumbuh 3%
Selain itu, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. PT BTPN Syariah Ventura wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT BTPN Ventura Syariah, serta membentuk Tim Likuidasi.
Perusahaan juga wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi. Penanggung jawab dan pegawai dimaksud, termasuk apabila terjadi perubahan penanggung jawab dan pegawai, harus disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada OJK ditujukan ke Direktorat Pengawasan Khusus Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya dan Direktorat Pelindungan Konsumen 1.
Baca Juga: Laba BTPN Syariah (BTPS) Naik Jadi Rp 655 Miliar, Kualitas Pembiayaan Tetap Terjaga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
