Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) secara resmi mengumumkan proses likuidasi PT BTPN Syariah Ventura (BTPNS Ventura) setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan modal ventura syariah tersebut.
Pencabutan izin usaha BTPNS Ventura ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.06/2026 tertanggal 3 Agustus 2026. Keputusan tersebut kemudian diperkuat dengan surat OJK Nomor S-877/PL.021/2026 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2026.
"Proses likuidasi BTPN Syariah Ventura merupakan bagian dari langkah strategi sebagai upaya untuk meningkatkan fokus dan efisiensi operasional perusahaan," jelas Direktur Kepatuhan sekaligus Sekretaris Perusahaan PT Bank BTPN Syariah Tbk, Arief Ismail dalam keterbukaan informasi di BEI pada Rabu (5/8/2026).
Baca Juga: Tech Winter Masih Membayangi, Modal Ventura Utamakan Startup Berfundamental Kuat
Keputusan ini menurut Arief tidak akan mengurangi komitmen perusahaan dalam membangun dan mendukung ekosistem yang melayani masyarakat inklusi serta memperluas akses terhadap layanan keuangan yang berkelanjutan. Melalui penyederhanaan struktur organisasi, BTPN Syariah diharapkan bisa memiliki struktur yang lebih lincah, efisien, dan mampu mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
"Sejalan dengan pencabutan izin usaha BTPNS Ventura, PT Bank BTPN Syariah Tbk kini tidak lagi memiliki entitas anak perusahaan," jelas Arief dalam keterbukaan informasi.
Meski melakukan perubahan pada struktur bisnis, manajemen menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak mengubah komitmen Perseroan dalam mendorong inklusi keuangan. BTPN Syariah tetap berkomitmen membangun ekosistem keuangan yang inklusif serta memperluas akses layanan keuangan yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
