kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.733.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.789   55,00   0,31%
  • IDX 6.221   -34,23   -0,55%
  • KOMPAS100 825   -6,05   -0,73%
  • LQ45 625   0,55   0,09%
  • ISSI 212   -0,83   -0,39%
  • IDX30 355   0,75   0,21%
  • IDXHIDIV20 436   1,25   0,29%
  • IDX80 94   -0,15   -0,16%
  • IDXV30 116   -0,32   -0,28%
  • IDXQ30 114   0,59   0,52%

OJK Cabut Izin Usaha PT Gadai Dwijaya Utama


Rabu, 06 Mei 2026 / 12:19 WIB
OJK Cabut Izin Usaha PT Gadai Dwijaya Utama
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Dwijaya Utama. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pergadaian, PT Gadai Dwijaya Utama. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 5 Mei 2026, keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP-58/KO.12/2026 per 4 Mei 2026.

"OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Dwijaya Utama," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman dalam pengumuman tersebut.

Adapun perusahaan tersebut beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 18-20, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Cirebon, Jawa Barat. OJK menerangkan PT Gadai Dwijaya Utama pertama kali mendapatkan izin usaha pada 2019 melalui surat KEP-9/NB.1/2019 per 5 April 2019.

Baca Juga: AFPI Proyeksikan Pembiayaan Fintech Lending Masih Tumbuh Tinggi ke Depannya

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT Gadai Dwijaya Utama dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pergadaian. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Asal tahu saja, belum lama ini, OJK juga resmi mencabut izin usaha PT Mitra Gadai Abadi. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 4 Mei 2026, keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP-52/KO.12/2026 per 24 April 2026.

Adapun perusahaan tersebut beralamat di Jalan Sukajadi Nomor 66, Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Bandung, Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight promo optimal Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×