Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pergadaian, PT Gadai Dwijaya Utama. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 5 Mei 2026, keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP-58/KO.12/2026 per 4 Mei 2026.
"OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Dwijaya Utama," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman dalam pengumuman tersebut.
Adapun perusahaan tersebut beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 18-20, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Cirebon, Jawa Barat. OJK menerangkan PT Gadai Dwijaya Utama pertama kali mendapatkan izin usaha pada 2019 melalui surat KEP-9/NB.1/2019 per 5 April 2019.
Baca Juga: AFPI Proyeksikan Pembiayaan Fintech Lending Masih Tumbuh Tinggi ke Depannya
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT Gadai Dwijaya Utama dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pergadaian. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Asal tahu saja, belum lama ini, OJK juga resmi mencabut izin usaha PT Mitra Gadai Abadi. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 4 Mei 2026, keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP-52/KO.12/2026 per 24 April 2026.
Adapun perusahaan tersebut beralamat di Jalan Sukajadi Nomor 66, Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Bandung, Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













