Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha di Bidang Pialang Asuransi PT Indonesia Insurance Brokers. Pencabutan ini tertuang dalam Surat Nomor S-136/NB.1/2019 tanggal 24 September 2019.
Pencabutan sanksi dilakukan karena PT Indonesia Insurance Brokers telah menyelesaikan administrasi perubahan pengurus PT Indonesia Insurance Brokers melalui surat OJK Nomor S-1044/NB.122/2019.
Baca Juga: Genjot penetrasi asuransi kesehatan, Cigna gandeng APARI
Perusahaan itu menyampaikan surat Pernyataan Dewan Komisaris dengan Nomor 151/IIB-Dir/07-2019, dan mengadministrasikan perubahan pemegang saham PT Indonesia Insurance Brokers melalui surat OJK Nomor S-1279/NB.122/2019.
“Sehingga PT Indonesia Insurance Brokers telah mengatasi penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, PT Indonesia Insurance Brokers diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar B Nuraini dalam keterangan tertulis pada Rabu (23/10).
Asal tahu saja, PT Indonesia Insurance Brokers beralamat di Gedung Perkantoran Manggala Wanabakti Blok IV, lantai 7, Suite 715 B, Jalan Jendral Gatot Subroto, Senyan Jakarta.
Baca Juga: LPEI biayai Bukaka ekspor garbarata senilai US$ 7,5 juta ke Thailand
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News